mengapa yogyakarta disebut daerah istimewa - News | Good News From Indonesia 2025

Mengapa Yogyakarta Disebut Daerah Istimewa?

Mengapa Yogyakarta Disebut Daerah Istimewa?
Mengapa Yogyakarta Disebut Daerah Istimewa?
Mengapa Yogyakarta Disebut Daerah Istimewa?
Mengapa Yogyakarta Disebut Daerah Istimewa?
Mengapa Yogyakarta Disebut Daerah Istimewa?
Mengapa Yogyakarta Disebut Daerah Istimewa?
Mengapa Yogyakarta Disebut Daerah Istimewa?
Mengapa Yogyakarta Disebut Daerah Istimewa?

Ada istilah bahwa Yogyakarta itu istimewa. Faktanya, Yogyakarta memang daerah yang punya keistimewaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dan itu tercermin dari nama provinsi "Daerah Istimewa Yogyakarta" (DIY).

Mengapa Yogyakarta disebut daerah istimewa? Jawabannya adalah karena Yogyakarta merupakan daerah otonom setingkat provinsi yang memiliki pemerintahan sendiri dalam bentuk kesultanan. Itu pula yang membuat Gubernur DIY dijabat oleh Sultan, bukan pejabat yang dipilih melalui pemilu.

Daerah Istimewa Yogyakarta dibentuk dengan Undang-Undang No.3 tahun 1950 sesuai pasal 18 UUD 1945 yang meliputi peleburan daerah Kesultanan Yogyakarta dan Daerah Pakualaman. Adapun Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat sendiri eksis sejak 1755 dengan Pangeran Mangkubumi (Sultan Hamengku Buwono I) sebagai pendirinya, sementara Kadipaten Pakualaman eksis sejak 1813 dan didirikan oleh saudara Sultan Hamengku Buwono II, yakni Pangeran Notokusumo (Adipati Paku Alam I).

Asal-usul keistimewaan Yogyakarta

Keistimewaan Yogyakarta ternyata bukan hanya diakui setelah Republik Indonesia berdiri. Pemerintah Hindia Belanda dan Jepang pun mengakuinya sebagai kerajaan dengan hak mengatur wilayah sendiri.

Dua hari setelah Indonesia merdeka, tepatnya pada 19 Agustus 1945, dalam sidang PPKI Pangeran Purboyo menyampaikan usulan agar Yogyakarta menjadi daerah otonom penuh. Status Yogyakarta Kooti (sebutan pada zaman Jepang) ditetapkan status quo hingga Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dibentuk.

Pada 1 September 1945, Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) Yogyakarta dibentuk dengan merombak keanggotaan Yogyakarta Kooti Hookookai. Sultan Hamengku Buwono IX juga mengeluarkan Dekret Kerajaan yang dikenal sebagai Amanat 5 September 1945 mengenai bergabungnya Yogyakarta dengan Republik Indonesia, Paku Alam VIII pun mengeluarkan dekret serupa pada hari yang sama.

Jadilah, wilayah DI Yogyakarta dan DI Paku Alaman beserta kabupaten dan kota menjadi bagian dari Kesultanan Yogyakarta. Sementara itu pada 6 September 1945, Pemerintah Indonesia memberikan "Piagam Kedudukan" yang ditandatangani Presiden Soekarno pada 19 Agustus 2025.

Penegasan bahwa DIY merupakan bagian dari Republik Indonesia tertuang dalam Pasal 18B Ayat 1 UUD 1945. Tidak sampai di situ, Pemerintah sampai menegaskannya kembali dengan mengeluarkan amanat kedua yang menyatakan bahwa Pemerintahan DIY dipimpin oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII bersama dengan Badan Pekerja Komite Nasional pada 30 Oktober 1945.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.