Purna tugas menandai dimulainya lembaran kehidupan yang baru. Setelah bertahun-tahun mengabdi kepada negara, bagaimana selama ini pemerintah menjamin kesejahteraan PNS di masa senja?
Sesuai dengan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1969, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencapai usia pensiun atau meninggal dunia saat masih berstatus PNS berhak menerima pensiun.
Sebagai penghargaan atas pengabdian bertahun-tahun di pemerintahan, para pensiunan menerima uang bulanan sebagai sandaran perekonomian mereka di masa purna tugas.
Seiring derasnya arus informasi, artikel ini hadir untuk mengupas 4 fakta penting terkait gaji pensiunan PNS yang perlu untuk diketahui sehingga terhindar dari interpretasi keliru yang mungkin beredar.
Berapa Sebenarnya Gaji Pokok Pensiunan PNS?
Pensiunan PNS berhak menerima pensiun pokok, atau dengan kata lain, gaji pokok berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024. Penting untuk digarisbawahi bahwa besaran gaji pokok pensiunan PNS tidaklah sama dengan gaji terakhir saat aktif bekerja.
Besarannya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji pokok terakhir dan masa kerja yang telah dijalani, sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 11 Tahun 1969.
Diketahui dari media sosial @taspen (3/11/2024), rumus perhitungan besaran pensiun pokok bulanan untuk PNS adalah 2,5% x gaji pokok terakhir x masa kerja (per tahun), dengan batasan maksimal 75% dan minimal 40% dari gaji pokok terakhir.
Perihal besaran gaji pokok pensiunan PNS tahun 2025, pemerintah telah mengeluarkan ketetapan pada 1 Februari 2025 yang berlaku secara nasional.
Dengan kisaran antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100, gaji pokok pensiunan diklasifikasikan berdasarkan golongan, mulai dari Golongan I/a sampai Golongan IV/e, sebagaimana diberitakan oleh Antara Jabar.
Komponen Tambahan dalam Besaran Pensiun
Selain gaji pokok atau pensiun pokok, pensiunan PNS juga menerima komponen tambahan, yaitu tunjangan. Disebutkan melalui Pasal 6 PP Nomor 8 Tahun 2024, tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Mengenai tunjangan keluarga, sebagaimana diinformasikan melalui media sosial @taspen.ternate (4/4/2024), penerima pensiun yang memiliki suami atau istri akan menerima tunjangan sebesar 10% dari pensiun pokok.
Lebih lanjut, anak juga mendapatkan tunjangan sebesar 2% dari pensiun pokok, dengan batasan maksimal untuk dua orang anak di bawah 21 tahun. Sebagai catatan, anak berusia 21-25 tahun masih berhak atas tunjangan apabila masih aktif kuliah, belum pernah menikah, dan belum bekerja, dilansir dari media sosial @taspen (12/7/2024).
Selain tunjangan keluarga, pensiunan PNS juga mendapatkan tunjangan pangan yang nilainya sama dengan harga beras. Tidak hanya itu, pemerintah juga memberlakukan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang diberikan satu kali dalam setahun kepada para pensiunan PNS.
Ahli Waris Berhak Menerima Pensiun
Jika seorang penerima pensiun wafat, ahli warisnya, yaitu suami, istri, atau anak, berpotensi menerima pensiun terusan, info dari media sosial @taspen (29/4/2024). Selanjutnya, ahli waris tersebut dapat menerima pensiun janda/duda/yatim-piatu dengan ketentuan telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Untuk memvalidasi identitas penerima sah, Taspen mengimplementasikan layanan otentikasi sebagai langkah inovatif. Dalam hal terjadi peristiwa meninggal dunia pada penerima pensiun atau adanya perubahan data keluarga, pihak ahli waris diimbau untuk segera melaporkannya ke kantor cabang Taspen terdekat atau menghubungi layanan panggilan Taspen.
Tahun 2025, Pemerintah Melakukan Penyesuaian Gaji Pensiunan PNS?
Berkaitan dengan hangatnya isu potensi kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025, Taspen menyampaikan seruan kepada publik untuk bersikap waspada dan tidak mudah percaya pada informasi yang tidak didukung oleh peraturan yang berlaku.
"Sampai saat ini, pemerintah belum menerbitkan pengumuman maupun regulasi resmi terkait penyesuaian gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025," demikian pernyataan yang dikutip dari reels di media sosial @taspen (11/3/2025).
Sebagai informasi tambahan, perubahan gaji PNS terakhir kali diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, sementara penyesuaian pensiun pokok bagi para pensiunan ditetapkan melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan kenaikan sebesar 12% untuk pensiunan PNS beserta janda/dudanya.
Empat fakta penting tentang gaji pensiunan PNS telah dibahas. Untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan terkini, Kawan GNFI dapat merujuk pada sumber-sumber resmi seperti Taspen selaku BUMN yang menyalurkan dana pensiun kepada para pensiunan PNS, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku lembaga yang menetapkan kebijakan teknis terkait pensiunan PNS.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


