mengapa usia pensiun di indonesia bertambah jadi 59 tahun - News | Good News From Indonesia 2025

Mengapa Usia Pensiun di Indonesia Bertambah Jadi 59 Tahun?

Mengapa Usia Pensiun di Indonesia Bertambah Jadi 59 Tahun?
images info

Terhitung mulai Januari 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia bertambah menjadi 59 tahun. Ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Usia pensiun teranyar ini menjadi landasan pemanfaatan program jaminan pensiun yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Namun, tahukah Kawan GNFI jika usia pensiun pekerja di Indonesia terus bertambah satu tahun setiap periode tiga tahun?

Sebagai contoh, tahun 2025 usia pensiun di Indonesia adalah 59 tahun. Kemudian, tiga tahun lagi atau pada tahun 2028, usia pensiun akan bertambah menjadi 60 tahun.

Aturan ini tertulis dalam Pasal 15 Ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015. Sistem penambahan usia pensiun tiap tiga tahun sekali ini sebenarnya sudah berlaku pada 1 Januari 2019 lalu, di mana saat itu usia pensiun pekerja Indonesia berubah menjadi 57 tahun dari 56 tahun.

“Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” demikian bunyi ayat tersebut.

Tujuan penambahan usia pensiun

Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2015, jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Penambahan usia pensiun ini membuat para pekerja memiliki kesempatan lebih banyak untuk menyiapkan uang pensiun mereka. Di sisi lain, tabungan jumlah pensiun juga akan terus meningkat dan bisa dimanfaatkan untuk “jaminan hidup” hari tua mereka.

Kawan GNFI, usia pensiun di Indonesia akan terus naik hingga mencapai usia maksimal 65 tahun pada 2043 mendatang. Dalam PP itu juga dijelaskan, pekerja yang sudah memasuki usia pensiun dapat tetap dipekerjakan hingga berhenti bekerja maksimal tiga tahun setelah usia pensiun.

Perlu dicatat bahwa mereka yang tetap dipekerjakan setelah mencapai usia pensiun itu dapat memilih untuk menerima manfaat jaminan pensiun saat mencapai usia pensiunnya atau saat berhenti bekerja.

Ada Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Sektor Ini, Kamu Termasuk?

Siapa yang berhak menerima pensiun?

Dalam Pasal 14, orang yang berhak menerima dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari peserta, istri atau suami sah yang sesuai dengan aturan perundang-undangan, dua orang anak, atau satu orang tua.

Lebih lanjut, Pasal 16 mengatur tentang peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dapat menerima manfaat pensiun, seperti pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau dua, pensiun anak, maupun pensiun orang tua.

Manfaat pensiun minimum yang ditetapkan adalah Rp300 ribu per bulan. Sementara itu yang paling besar adalah Rp3,6 juta tiap bulannya.

Besaran manfaat pensiun yang paling sedikit dan paling banyak disesuaikan setiap tahunnya. Hal ini mengacu pada tingkat inflasi umum di tahun sebelumnya.

Mengenal BPJS Kesehatan PBI dan Siapa yang Berhak Menerimanya

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firda Aulia Rachmasari lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firda Aulia Rachmasari.

FA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.