Setiap orang bekerja tentu memiliki harapan agar hidupnya menjadi lebih baik, aman, terjamin sehat, dan sejahtera. Namun, bagaimana ketika tubuh tak lagi mampu bekerja karena sakit, sementara perlindungan yang seharusnya kita miliki seketika tidak dapat diakses? Tak sedikit pekerja di Indonesia baru menyadari bahwa kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif saat sedang sangat membutuhkan layanan kesehatan.
Sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU), yaitu pekerja yang menerima gaji atau upah dari pemberi kerja seperti perusahaan swasta, maupun instansi pemerintah, kita berhak atas jaminan sosial kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Sesuai regulasi yang berlaku, perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Kesehatan bagi setiap pekerjanya. Ini bukan bentuk kebaikan hati perusahaan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi demi kesejahteraan pekerja.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menetapkan bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kewajiban ini mencakup semua jenis pekerja, termasuk karyawan tetap, pekerja lepas, dan tenaga kerja asing yang telah bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak.
Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif, seperti teguran tertulis, denda, hingga pembatasan pelayanan publik tertentu. Sanksi ini diberlakukan untuk mendorong kepatuhan perusahaan dalam memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya.
Dengan mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap kesejahteraan karyawan. Langkah ini dapat meningkatkan loyalitas dan produktivitas pekerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan harmonis.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi PPU biasanya dibagi dua; sebagian dibayarkan oleh perusahaan, dan sebagian kecil oleh pekerja, yang dipotong langsung dari gaji bulanan. Besarannya adalah 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.
Dengan mekanisme ini, seharusnya setiap pekerja aktif memiliki akses penuh ke layanan kesehatan. Sayangnya, tidak semua perusahaan taat pada aturan. Beberapa menunda atau bahkan sama sekali tidak membayarkan iuran meski tetap memotong gaji pekerja. Inilah sebabnya kita perlu aktif memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Untuk mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan, peserta dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan yang telah disediakan. Salah satunya adalah melalui Aplikasi Mobile JKN, dengan cara masuk ke menu "Info Peserta" untuk melihat informasi kepesertaan secara langsung. Selain itu, peserta juga dapat menggunakan layanan administrasi melalui WhatsApp yang dikenal dengan nama PANDAWA, cukup dengan menghubungi nomor 08118165165.
Jika membutuhkan bantuan tanpa tatap muka melalui telepon, tersedia juga layanan Liaison Officer Care Center di nomor 165 yang siap memberikan informasi dan bantuan. Di rumah sakit, peserta bisa memperoleh informasi serta menyampaikan pengaduan kepada petugas BPJS Kesehatan yang tergabung dalam program BPJS Satu. Petugas ini secara khusus ditunjuk untuk berkoordinasi dengan unit kerja terkait guna memastikan pelayanan informasi dan penanganan pengaduan peserta berjalan optimal.
Jika status kepesertaan ternyata nonaktif, segera klarifikasi ke pihak HRD atau keuangan perusahaan. Tanyakan alasan dan minta bukti pembayaran iuran. Jika dijumpai adanya kelalaian, kita berhak meminta pertanggungjawaban perusahaan untuk segera menyelesaikannya.
Apabila kalian sudah bekerja, pastikan juga info yang tertera pada status kepesertaan adalah sebagai pegawai di kantor tempat kalian bekerja. Jika statusnya Penerima Bantuan Iuran (PBI) baik APBN maupun APBD artinya perusahaan tempat kalian bekerja sudah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang. Untuk itu, kalian sebaiknya melaporkan pelanggaran ini melalui Suku Dinas Ketenagakerjaan kota kalian masing-masing.
Laporan ini tidak hanya untuk membela hak pribadi, tetapi juga melindungi rekan-rekan kerja lainnya yang mungkin mengalami hal serupa namun tidak berani bersuara. Undang-undang telah memberikan perlindungan hukum, dan lembaga berwenang akan menindak perusahaan yang melanggar.
Memperjuangkan hak atas jaminan kesehatan bukanlah bentuk pemberontakan, melainkan bentuk kasih sayang terhadap diri sendiri dan orang-orang yang kita cintai. Sebab saat sakit, keluarga kita pun ikut merasakan deritanya. Maka jangan diam jika hak kita diabaikan. Jangan tunggu sampai tubuh lemah dan keuangan keluarga goyah hanya karena perusahaan lalai menjalankan kewajibannya.
Kita bukan sekadar roda penggerak di balik kesuksesan perusahaan. Kita adalah manusia yang berhak hidup sehat, aman, dan bermartabat. Pastikan BPJS Kesehatan kalian aktif dan pastikan pula perusahaan tempat bekerja benar-benar bertanggung jawab. Jika tidak, mari suarakan. Karena diam bukan pilihan ketika hak pribadi dipertaruhkan.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News