Informasi tentang bagaimana cara cek ETLE atau tilang elektronik banyak diburu oleh masyarakat setelah kasus ambulance kena tilang ETLE viral di sosial media.
ETLE atau tilang elektronik adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi. Kamera pengawas (CCTV) yang dipasang di titik-titik strategis akan merekam pelanggaran secara otomatis. Data pelanggaran kemudian dikirim ke pusat data dan diverifikasi oleh petugas kepolisian sebelum dikeluarkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.
Hal tersebut dilakukan akibat lalu lintas di Indonesia yang kerap dipenuhi kendaraan bermotor, dari mobil hingga sepeda motor. Sayangnya, masih banyak pengendara yang melanggar aturan, seperti menerobos lampu merah, tidak memakai helm, atau melawan arus.
Untuk mengatasi pelanggaran seperti ini secara lebih efisien dan transparan, pemerintah menghadirkan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Sistem ini dirancang untuk meningkatkan kedisiplinan, mengurangi praktik pungli, dan mempermudah proses hukum pelanggaran lalu lintas.
Cara Cek Tilang ETLE Secara Online Lewat HP di Indonesia
Kini Kawan bisa dengan mudah mengecek apakah kendaraanmu terkena tilang elektronik hanya lewat HP. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka browser di HP, lalu kunjungi situs resmi ETLE di halaman : https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle.
- Masukkan data kendaraan seperti: Nomor pelat kendaraan, Nomor mesin kendaraan (biasanya ada di STNK) dan Nomor rangka kendaraan
- Setelah data dimasukkan, klik tombol “Cari” atau “Cek”.
- Jika kendaraan terkena tilang, maka akan muncul: Jenis pelanggaran, Waktu dan lokasi pelanggaran Foto atau video bukti pelanggaran dan Informasi denda atau langkah selanjutnya
- Jika tidak ada data pelanggaran, maka akan muncul keterangan “tidak ditemukan pelanggaran”.
- Selesai.
Apa Saja Jenis Pelanggaran ETLE?
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, beberapa jenis pelanggaran yang bisa terekam oleh sistem ETLE antara lain:
- Tidak memakai helm (untuk pengendara motor)
- Tidak menggunakan sabuk pengaman (pengemudi mobil)
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Melanggar lampu lalu lintas (lampu merah)
- Melawan arus
- Melebihi batas kecepatan
- Melanggar marka jalan
- Berkendara tanpa pelat nomor atau pelat palsu
- Mengangkut penumpang atau barang secara berlebihan
- Tidak menyalakan lampu utama saat malam hari atau saat kondisi cuaca buruk
Pelanggaran-pelanggaran ini akan diproses secara otomatis dan bukti pelanggarannya akan dikirimkan ke pemilik kendaraan.
Baca Juga: Cek Aturan Tilang Sistem Poin yang Diterapkan di Indonesia, Jangan Sampai Kena Sanksi!
Bagaimana Jika Terkena Tilang di ETLE?
Kalau kendaraanmu terkena tilang elektronik, ini yang harus Kawan lakukan:
- Cek surat konfirmasi yang akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai data Samsat.
- Lakukan konfirmasi melalui situs ETLE atau datang langsung ke posko ETLE sesuai wilayah.
- Verifikasi data kendaraan, dan jika memang Kawan tidak melakukan pelanggaran, bisa mengajukan klarifikasi.
- Jika pelanggaran terbukti benar, Kawan akan mendapat kode pembayaran BRIVA (BRI Virtual Account) untuk membayar denda.
- Bayar denda tilang melalui ATM, mobile banking, atau teller Bank BRI.
- Setelah pembayaran selesai, pelanggaran dianggap selesai dan tidak ada kewajiban menghadiri sidang.
Dengan sistem ETLE ini, seluruh proses lebih transparan, tanpa kontak langsung antara pengendara dan petugas.
Baca Juga: Tingkatkan Kewaspadaan! Surat Tilang Kini Dikirimkan Lewat WhatsApp
Tilang elektronik atau ETLE menjadi langkah modern dalam menegakkan aturan lalu lintas di Indonesia. Dengan kamera pengawas yang bekerja 24 jam dan proses digital tanpa tatap muka, sistem ini mampu meminimalkan pelanggaran sekaligus mencegah pungutan liar.
Kawan bisa dengan mudah mengecek status kendaraan melalui HP, dan jika terkena tilang, proses pembayaran pun dapat dilakukan secara online. Jadi, yuk jadi pengendara yang taat aturan demi keselamatan bersama di jalan raya.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News