Masyarakat di Desa Senden, Kecamatan Selo, Boyolali mempunyai ritual tersendiri untuk mengucap syukur ketika panen tembakau. Ritual yang dinamakan Tungguk Tembakau ini sekarang sudah diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).
Dimuat dari Portal Berita Jawa Tengah, Tungguk Tembakau sudah mengakar kuat di lereng Merapi-Merbabu. Karena itu, ritual ini telah menjadi identitas masyarakat di Desa Senden.
Ritual ini dilakukan layaknya doa agar jerih payah petani selama enam bulan mulai dari mengolah lahan hingga panen tembakau bisa terbayarkan dengan panen yang melimpah. Karena itu, mereka melaksanakan ritual ini secara meriah dan serentak di sebelas dukuh di Desa Senden.
Prosesi ritual
Ritual diawali dengan kirab gunungan tembakau, gabungan hasil bumi, dan diiringi sejumlah kesenian tradisional. Kirab dilakukan dari Balai Desa Senden hingga makam petilasan Gunungsari yang berada di puncak bukit kaki gunung Merbabu tersebut.
Masyarakat terlihat antusias untuk mengikuti kirab walau harus berjalan kaki menanjak hampir 2 km. Dalam ritual tersebut, para warga mengenakan pakaian adat.
Ritual diawali dengan kirab gunungan tembakau, gabungan hasil bumi, dan diiringi sejumlah kesenian tradisional. Kirab dilakukan dari Balai Desa Senden hingga makam petilasan Gunungsari yang berada di puncak bukit kaki gunung Merbabu tersebut. Ribuan warga tampak antusias mengikuti kirab meski harus berjalan kaki menanjak hampir 2 km.
Agenda selanjutnya setelah pidato serta sambutan dari para pejabat yaitu perebutan tumpeng dari tiap dukuh. Para warga sangat bersemangat dalam memperebutkan tumpeng. Mereka yakin akan berkah dan rezeki yang melimpah setelah mengambil tumpengan tersebut.
Warisan budaya
Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali Eko Sumardiyanto bersyukur ritual ini telah ditetapkan sebagai (WBTB). Hal ini agar menjaga kelestarian dari tradisi tersebut.
"Pengakuan WBTB ini bisa menginspirasi para pegiat budaya dan seni tradisional untuk mendaftarkan warisan budaya tak benda yang ada di sekitar mereka," beber Eko.
Baginya dengan pengakuan sebagai warisan budaya tak benda, Pemkab Boyolali dapat lebih mudah memfasilitasi pelestarian Tungguk Tembakau. Termasuk dalam proses pendaftarannya.
Ketua Sanggar Budaya Budi Rahayu sekaligus dosen Universitas Indonesia Dwi Kristianto menyatakan pengajuan Tungguk Tembakau sebagai WBTB telah dimulai sejak 2022. Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya tradisi ini resmi diakui pada 2024.
“Proses penyusunan dokumen dilakukan oleh tim Sanggar Budaya Budi Rahayu bersama beberapa dosen FIB UI. Butuh waktu dua tahun karena perlu klarifikasi ciri dan nilai yang akan didaftarkan," papar Dwi.
Sumber:
- Tungguk Tembakau Awali Panen di Lereng Merbabu
- Perjalanan Panjang Tungguk Tembakau, Tradisi Petani di Selo Boyolali hingga Diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News