Pemerintah berencana menghapus kebijakan kuota impor dalam waktu dekat. Langkah ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya menyederhanakan regulasi perdagangan nasional serta memperkuat daya saing ekonomi dalam negeri.
Instruksi tersebut disampaikan Presiden dalam beberapa forum penting, salah satunya saat menghadiri Sarasehan Ekonomi dan Silaturahmi Ekonomi Bersama Presiden RI pada Selasa (8/4/2025) di Jakarta. Presiden menilai sistem kuota selama ini menciptakan diskriminasi dan membatasi akses pelaku usaha.
"Saya sudah kasih perintah untuk hilangkan kuota-kuota impor, terutama untuk barang-barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Siapa yang mau impor, silakan. Tidak lagi hanya perusahaan tertentu yang ditunjuk,” ujar Prabowo sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis.
Tujuan Penghapusan Kuota Impor
Kebijakan penghapusan kuota impor dikatakan bukan sekadar pelonggaran aturan, tetapi merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam merespons dinamika ekonomi global dan domestik.
Presiden menyebut bahwa mekanisme kuota kerap memperlambat arus barang dan menimbulkan praktik yang tidak efisien di sektor perdagangan.
Dengan dihapusnya kuota, diharapkan proses impor menjadi lebih terbuka dan kompetitif, tanpa membatasi pelaku usaha tertentu.
“Rakyat kita sudah cerdas. Kalau pintu impornya terbuka, mereka bisa memilih dengan baik,” tambahnya.
Regulasi Teknis dan TKDN Juga Dilonggarkan
Selain kuota, pemerintah juga akan melonggarkan beberapa regulasi teknis dalam kegiatan impor. Presiden menyebut penghapusan kebijakan pertimbangan teknis (pertek) dan penyederhanaan proses karantina menjadi bagian dari reformasi tersebut.
Menurutnya, aturan teknis sering kali lebih rumit dibandingkan regulasi utama seperti keputusan presiden, sehingga berpotensi menghambat perdagangan.
Prabowo juga menyinggung pelonggaran aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Ia menilai bahwa meskipun TKDN lahir dari semangat nasionalisme, implementasinya perlu disesuaikan agar tidak menekan daya saing industri dalam negeri.
“Niat TKDN itu baik, tapi kita harus realistis. Kalau terlalu dipaksakan justru bisa menghambat kemampuan manufaktur nasional,” kata Presiden.
Respons terhadap Tarif Impor Amerika Serikat
Kebijakan ini juga merupakan langkah strategis Indonesia dalam menghadapi tarif impor tinggi dari Amerika Serikat.
Pemerintah menyebut telah berkoordinasi dengan Malaysia sebagai Ketua ASEAN untuk membahas langkah bersama, mengingat seluruh negara ASEAN terdampak kebijakan tersebut.
Dengan membuka keran impor dan menyederhanakan regulasi, harapannya Indonesia tetap kompetitif di pasar global serta menjaga daya tahan industri nasional.
Namun, implementasi di lapangan akan menjadi kunci. Pemerintah perlu memastikan bahwa keterbukaan ini tidak menjadi celah bagi praktik tidak sehat, serta tetap memberi perlindungan yang seimbang bagi industri nasional.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News