Pemerintah Indonesia merencanakan pembukaan kembali kerja sama bilateral dengan Arab Saudi terkait penempatan Migran Indonesia (PMI), setelah sebelumnya sempat dihentikan sejak 2015. Selama hampir satu dekade, Indonesia tidak melakukan pengiriman tenaga kerja secara resmi ke negara tersebut dalam kebijakan yang dikenal dengan istilah ‘moratorium’.
Lalu, apa itu moratorium? Melalui KBBI VI Daring yang dikelola Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, moratorium adalah penundaan atau penangguhan terhadap suatu kegiatan atau kebijakan yang umumnya bersifat sementara.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, dalam keterangan resminya menyebut jika pihaknya berencana melakukan pembukaan kembali kerja sama tersebut. Tidak hanya itu, Presiden Prabowo juga menyambut baik rencana itu.
Kawan GNFI, moratorium yang sudah berlangsung cukup lama ini disebut-sebut mengakibatkan lebih dari 25 ribu pekerja Indonesia tetap berangkat ke Arab Saudi secara ilegal tiap tahunnya. Oleh karena itu, Kementerian P2MI menjalin komunikasi dengan Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi untuk membahas pembukaan kembali kerja sama tersebut.
Arab Saudi Janjikan 600 Ribu Pekerjaan
Menukil dari laman resmi BP2MI, dijelaskan bahwa Arab Saudi menjanjikan sekitar 600 ribu job order. Disebutkan juga bahwa 400-an ribu pekerja akan ditempatkan di lini domestik sebagai pekerja lingkungan rumah tangga, dan 200-250 ribu lainnya berada di sektor formal.
Arab Saudi di bawah kepemimpinan Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS) diklaim memiliki sistem perlindungan tenaga kerja yang cukup baik. Para pekerja akan mendapatkan gaji jaminan di angka 1.500 Riyal Saudi, hingga asuransi kesehatan, jiwa, dan ketenagakerjaan.
5 Negara Ini Jadi Tujuan Utama Pekerja Migran Indonesia
Terkait skema kerja sama, Kementerian P2MI akan bekerja sama dengan agensi di Arab Saudi, sama seperti skema yang dilakukan pada para PMI di Hong Kong dan Taiwan. Menariknya, setiap pekerja Indonesia yang sudah menyelesaikan kontrak selama dua tahun akan mendapatkan bonus umrah dari pemerintah Arab Saudi.
"Yang menarik lagi bahwa setiap selesai kontrak 2 tahun, untuk orang Indonesia dikasih bonus umrah sekali," jelas Karding dalam keterangan resminya
Alasan Mengapa Indonesia Kembali Membuka Penempatan PMI ke Arab Saudi
Terdapat beberapa alasan utama yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengirimkan kembali PMI ke Arab Saudi, salah satunya adalah perlindungan pekerja yang semakin baik. Tidak hanya itu, terdapat pembagian waktu para pekerja untuk bekerja, jam lembur, dan jam istirahat.
Seluruh data PMI juga akan diintegrasi agar lebih sistematis dan prosedural. Di sisi lain, Arab Saudi juga memiliki sebuah platform untuk perekrutan pekerja rumah tangga yang sekaligus menyediakan layanan terkait visa dan pengiriman permintaan perekrutan.
Kawan GNFI, pengiriman PMI ke Arab Saudi ini juga memiliki peluang pemasukan devisa yang sangat besar. Perkiraan devisa yang dapat masuk ke negara melalui kerja sama tersebut adalah Rp31 triliun.
"Pesannya supaya segera dicabut saja, karena peluangnya sangat besar. Devisa yang kemungkinan masuk dari situ Rp31 triliun. Devisa remitensi yang akan masuk kemungkinan kalau kita bisa menempatkan Rp600 ribu lebih," ungkap Karding.
Presiden Prabowo pun menargetkan agar moratorium dapat segera dicabut mengingat potensi ekonomi yang sangat besar. Apabila Nota Kesepahaman (MoU) dengan Arab Saudi sudah disepakati, pengiriman PMI dapat dimulai pada Juni 2025.
Kawan, pembukaan kembali penempatan kerja di Arab Saudi ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi pekerja Indonesia. Selain itu, hal ini juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui remitansi.
Jepang Suka dengan Pekerja Asal Indonesia, Karakter Baiknya Jadi Alasan Utama
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News