mengenal grasi definisi aturan hingga contoh penerapannya dalam hukum di indonesia - News | Good News From Indonesia 2025

Mengenal Grasi: Definisi, Aturan, hingga Contoh Penerapannya dalam Hukum di Indonesia

Mengenal Grasi: Definisi, Aturan, hingga Contoh Penerapannya dalam Hukum di Indonesia
images info

Grasi adalah salah satu bentuk pengampunan yang diberikan oleh negara kepada seseorang yang telah dijatuhi hukuman pidana.

Grasi berbeda dengan amnesti, abolisi, atau rehabilitasi. Grasi secara khusus diberikan kepada individu yang telah divonis bersalah oleh pengadilan, tetapi memohon keringanan hukuman. 

Grasi merupakan hak prerogatif presiden, yang berarti hanya presiden yang memiliki wewenang untuk memberikan atau menolak permohonan grasi.

Apa Itu Grasi?

Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada terpidana, yang dapat berupa pengurangan, perubahan, atau penghapusan hukuman.

Grasi tidak menghapus status terpidana sebagai orang yang bersalah, tetapi hanya meringankan hukuman yang dijalani. Grasi biasanya diberikan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, keadilan, atau kepentingan nasional.

Siapa yang Memberikan Grasi?

Di Indonesia, grasi diberikan oleh Presiden Republik Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa presiden memiliki hak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Proses pemberian grasi melibatkan beberapa tahap, termasuk rekomendasi dari Mahkamah Agung dan pertimbangan dari lembaga terkait.

Aturan tentang Grasi dalam Undang-Undang

Aturan mengenai grasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Menurut undang-undang ini, grasi dapat diajukan oleh terpidana, keluarga terpidana, atau kuasa hukum terpidana.

Permohonan grasi diajukan kepada presiden melalui menteri yang bertanggung jawab di bidang hukum dan hak asasi manusia. Presiden kemudian mempertimbangkan permohonan tersebut dengan memperhatikan rekomendasi dari Mahkamah Agung.

Baca juga Trias Politica: Instrumen Penting untuk Membangun Hukum yang Berkeadilan

Siapa Saja yang Bisa Menerima Grasi?

Grasi dapat diajukan oleh terpidana yang telah dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, tidak semua terpidana otomatis berhak mendapatkan grasi.

Grasi biasanya diberikan kepada terpidana yang memenuhi kriteria tertentu, seperti telah menunjukkan sikap baik selama menjalani hukuman, memiliki alasan kemanusiaan yang kuat, atau memiliki kontribusi penting bagi negara.

Contoh Grasi pada Kasus di Indonesia

Salah satu contoh kasus grasi yang terkenal di Indonesia adalah grasi yang diberikan kepada terpidana kasus narkoba, Meirika Franola.

Pada tahun 2020, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Meirika, yang awalnya dijatuhi hukuman mati, menjadi hukuman seumur hidup.

Keputusan ini menuai pro dan kontra di masyarakat, terutama karena Indonesia dikenal memiliki kebijakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba.

Apa pendapat para ahli?

Sebagai ahli hukum dan mantan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia di Kementerian Hukum dan HAM, Prof. Harkristuti sering menyoroti pentingnya transparansi dan kehati-hatian dalam pemberian grasi. Ia menekankan bahwa grasi harus diberikan berdasarkan pertimbangan yang objektif dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan politik.

Sementara itu, Direktur Amnesty International Indonesia sering mengkritik pemberian grasi dalam kasus hukuman mati, terutama terkait kejahatan narkoba. Menurutnya, grasi seharusnya digunakan untuk melindungi hak asasi manusia, bukan untuk mengabaikan keadilan bagi korban kejahatan.

Baca juga Kata Pakar Hukum Tentang Dissenting Opinion

Referensi

  • Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 14 Ayat (1).
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2020). "Prosedur Pemberian Grasi." Diakses dari [https://www.kemenkumham.go.id].
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2020). "Rekomendasi Grasi dalam Sistem Peradilan Indonesia." Diakses dari [https://www.mahkamahagung.go.id]
  • Harkristuti Harkrisnowo. (2020). "Transparansi dalam Pemberian Grasi." Kompas. Diakses dari [https://www.kompas.com]
  • Usman Hamid. (2021). "Grasi dan Hak Asasi Manusia." Amnesty International Indonesia. Diakses dari [https://www.amnesty.id]

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.

FN
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.