kisruh perumahan di bekasi ini 5 tips membeli rumah yang aman - News | Good News From Indonesia 2025

Kisruh Perumahan di Bekasi, Ini 5 Tips Membeli Rumah yang Aman

Kisruh Perumahan di Bekasi, Ini 5 Tips Membeli Rumah yang Aman
images info

Kawan GNFI, beberapa waktu lalu sempat heboh di media sosial berita penggusuran Cluster Setia Mekar Residence 2 di daerah Tambun, Bekasi. Berdasarkan berita yang diterbitkan di Bisnis.com, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid menerangkan, masalah ini bermula karena penjualan tanah ganda oleh Djuju (tuan tanah) kepada Abdul Hamid di tahun 1976 dan Kayat di tahun 1982. 

Tanah seluas 3,5 hektare ini kemudian dijual oleh Kayat menjadi beberapa bidang yang terverifikasi dalam sertifikat 704,705,706,707 yang kemudian terbagi menjadi beberapa pemilik yang salah satunya dibangun area cluster tersebut. Namun beberapa waktu lalu, ahli waris Abdul Hamid, Mimi Jamilah, memenangkan gugatan hak milik yang berujung pada penggusuran cluster tersebut. 

Kejadian sengketa lahan dan perumahan seperti ini bukan pertama kalinya terjadi di Bekasi. Sebelumnya di tahun 2023, masalah sengketa lahan juga pernah terjadi di Perumahan Green Village, Bekasi Utara. Seperti yang diberitakan Kompas.com, sepuluh penghuni Perumahan Green Village kehilangan akses masuk kendaraan akibat dari penyerobotan tanah yang dilakukan oleh pengembang perumahan tersebut.

Membeli rumah di daerah perkotaan seperti Bekasi merupakan impian banyak orang, tapi juga mimpi buruk jika tidak berhati-hati. Banyak kasus sengketa perumahan terjadi, mulai dari tanah bersertifikat ganda, pengembang yang wanprestasi, hingga fasilitas yang tak sesuai janji.

Tak sedikit pembeli yang akhirnya terjebak dalam konflik hukum atau kehilangan uang akibat penggusuran paksa. Agar tidak mengalami hal serupa, penting untuk memahami kisruh perumahan yang sering terjadi serta langkah-langkah cerdas sebelum membeli rumah.

Masalah yang Sering Terjadi Saat Membeli Rumah

Selain dua masalah perumahan yang terjadi di Cluster Setia Mekar 2 dan Perumahan Green Village di Bekasi, ada banyak permasalahan perumahan lain yang sering dihadapi oleh konsumen. Menurut Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di laman resmi mereka BPKN.go.id, sejak tahun 2017-2023 pihaknya telah menerima sebanyak 3.241 pengaduan konsumen terkait masalah perumahan. Berikut beberapa masalah yang umum terjadi:

1. Tanah Bersengketa atau Belum Bersertifikat

Salah satu masalah utama yang kerap terjadi di perumahan adalah status tanah yang tidak jelas. Banyak sekali pembeli rumah yang terkena kasus hukum karena tanah yang masih dalam sengketa atau belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah. 

2. Pengembang Wanprestasi atau Bangkrut

Kasus pengembang yang gagal menyelesaikan proyek perumahan juga menjadi salah satu masalah yang sering ditemui. Ada banyak faktor yang menyebabkan gagalnya proyek perumahan seperi masalah finansial atau izin yang tidak lengkap.

3. Fasilitas Tidak Sesuai dengan Janji

Berhati-hati dengan bahasa marketing, banyak marketer properti yang mempromosikan perumahan dengan fasilitas yang lengkap dan akses yang mudah tetapi kenyataannya berbeda jauh. Jalanan yang dijanjikan lebar bisa saja sempit, fasilitas umum seperti taman dan pusat perbelanjaan mungkin tidak dibangun, atau akses ke transportasi umum ternyata lebih jauh dari yang diklaim.

4. Perjanjian Jual Beli yang Merugikan

Disetiap transaksi properti biasanya memiliki Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB). Maka dari itu konsumen harus membaca isi perjanjian tersebut dengan teliti karena bisa saja pengembang mencantumkan aturan sepihak terkait kenaikan harga, keterlambatan serah terima, atau biaya tambahan tersembunyi.

5. Skema Pembayaran yang Mencurigakan

Mahalnya harga tempat tinggal juga menjadi celah untuk penipuan. Seringkali pihak pengembang memberikan beragam promo tidak masuk akal untuk menarik konsumen. Selain promo yang ditawarkan skema pembayaran juga menjadi salah satu hal yang harus diwaspadai, karena banyak pegembang yang meberikan skema pembayaran yang tidak wajar, seperti DP yang terlalu besar tanpa kejelasan serah terima atau cicilan langsung ke pengembang tanpa perjanjian resmi. 

Baca Juga: Fakta Menarik di Balik Keawetan Rumah Joglo, dari Material hingga Teknik Konstruksi

Tips Membeli Rumah yang Aman

1. Cek Legalitas Tanah dan Izin Bangunan

Sebelum membeli rumah, pastikan tanahnya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah. Jangan ragu untuk meminta salinan sertifikat dan mengeceknya di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hindari rumah yang dibangun di atas tanah girik (tanah adat yang belum bersertifikat resmi) atau masih dalam sengketa agar tidak terjebak masalah hukum di kemudian hari.

2. Telusuri Rekam Jejak Pengembang

Pilih pengembang yang memiliki reputasi baik dan sudah berpengalaman dalam membangun perumahan. Cek ulasan pembeli sebelumnya, lihat apakah ada proyek mangkrak, dan kunjungi lokasi proyek yang telah selesai. Hindari pengembang yang sering terlibat sengketa atau memiliki banyak keluhan dari konsumen.

3. Pahami Isi Perjanjian Jual Beli

Jangan terburu-buru menandatangani perjanjian jual beli hanya karena tergiur promosi. Baca dengan cermat setiap klausul, termasuk jadwal serah terima rumah, spesifikasi bangunan, serta hak dan kewajiban pembeli maupun pengembang. Jika ada istilah yang kurang jelas, konsultasikan dengan ahli hukum atau notaris agar tidak terjadi kesalahpahaman.

4. Gunakan Jasa Notaris atau PPAT yang Terpercaya

Untuk memastikan semua dokumen sah, selalu gunakan jasa Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berlisensi. Notaris akan membantu memverifikasi legalitas properti, mengurus balik nama sertifikat, serta memastikan transaksi berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

5. Hindari Skema Pembayaran yang Mencurigakan

Waspadai skema pembayaran yang tidak transparan, seperti DP besar tanpa tanda bukti jelas atau cicilan langsung ke pengembang tanpa perjanjian tertulis. Pastikan setiap transaksi dilakukan melalui rekening resmi dan sesuai dengan kesepakatan dalam Akta Jual Beli (AJB). Jika ada ketidaksesuaian, lebih baik mencari opsi lain yang lebih aman.

Membeli rumah bisa menjadi investasi yang menguntungkan, tetapi juga berisiko jika tidak dilakukan dengan hati-hati. Kisruh masalah perumahan yang terjadi di Bekasi, bukanlah satu-satunya masalah yang sering terjadi saat membeli properti.

Oleh karena itu, agar terhindar dari masalah-masalah tersebut, penting untuk selalu mengecek legalitas tanah, rekam jejak pengembang, serta memahami isi perjanjian jual beli sebelum mengambil keputusan. Dengan riset yang matang dan langkah yang tepat, Kawan GNFI bisa mendapatkan rumah impian tanpa harus menghadapi sengketa atau kerugian di masa depan.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

AN
KG
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.