presidential threshold dihapus mk apa dampaknya untuk panggung politik indonesia - News | Good News From Indonesia 2025

Presidential Threshold Dihapus MK, Apa Dampaknya untuk Panggung Politik Indonesia?

Presidential Threshold Dihapus MK, Apa Dampaknya untuk Panggung Politik Indonesia?
images info

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ketentuan presidential threshold atau persentase minimum suara yang diperlukan untuk pemilihan presiden atau wakil presiden. Ketentuan yang ada pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini ditiadakan karena bertentangan dengan konstitusi.

Selain itu, penghapusan ambang batas tersebut juga dianggap berseberangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat. Lebih daripada itu, MK menyebut bahwa presidential threshold melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable.

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK, Suharyoto, Kamis (2/1/2025), dikutip dari MK RI.

Kawan GNFI, presidential threshold menyatakan bahwa pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu harus memenuhi syarat untuk memperoleh minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh setidaknya 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dalam rilis milik MK, dijelaskan bahwa terdapat keterbatasan hak konstitusional pemilih untuk mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon presiden dan wakil presiden. Di sisi lain, apabila terus mempertahankan presidential threshold ini, terdapat kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pilpres hanya terdapat dua pasangan calon saja.

MK menyebut bahwa jika hanya ada dua pasang calon presiden dan wakilnya dalam setiap pemilu, masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi dan dapat mengancam kebhinekaan. Selain itu, tidak menutup kemungkinan jika akan ada masa saat Pilpres hanya dihuni oleh calon tunggal.

MK Bacakan Putusan PHPU, Apa Isi dan Dampaknya untuk Hasil Pemilu?

Apa dampak penghapusan presidential threshold dalam politik Indonesia?

Dihapusnya ambang batas ini tentu memberikan angin segar untuk seluruh partai politik peserta pemilu. Parpol memiliki kesempatan yang besar untuk mengajukan calon presiden mereka tanpa terhambat syarat minimum.

Partai-partai kecil juga memiliki peluang yang sama dengan partai yang lebih besar untuk mencalonkan presiden “pilihan” mereka. Parpol kecil tidak perlu bergabung dengan koalisi dengan partai besar untuk dapat mengusung calon mereka.

Kawan, partai politik yang mengikuti pemilu tetap diperbolehkan berkoalisi dengan partai lain untuk mengusung calon andalan mereka. Namun, MK meminta agar gabungan antarparpol tersebut untuk tidak “terlalu dominan”.

Dengan ditiadakannya ambang batas, masyarakat akan diberikan lebih banyak pilihan. Rakyat memiliki lebih banyak kebebasan untuk memilih calon yang sesuai dengan harapan mereka tanpa harus terikat dengan parpol besar.

Meskipun tampak lebih leluasa, MK tetap memberikan pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional. Hal ini dibuat agar tidak muncul calon-calon pasangan presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak.

Selebihnya, MK menjelaskan bahwa parpol peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakilnya akan dikenakan sanksi larangan untuk mengikuti pemilu di periode berikutnya. Tidak hanya itu, perumusan rekayasa konstitusional turut melibatkan partisipasi seluruh pihak, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR lewat penerapan prinsip partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation.

Indikator Demokrasi Terkait Pemilu di Indonesia

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firda Aulia Rachmasari lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firda Aulia Rachmasari.

FA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.