jakarta atasi geliat narkoba dan zat psikotropika di ibu kota - News | Good News From Indonesia 2024

Jakarta Atasi Geliat Narkoba dan Zat Psikotropika di Ibu kota

Jakarta Atasi Geliat Narkoba dan Zat Psikotropika di Ibu kota
images info

Malam di ibu kota sering tampak seperti pesta tanpa akhir—gemerlap lampu kota, musik yang berdentam dari sudut-sudut hiburan, dan langkah-langkah terburu di trotoar yang penuh cerita. Di sudut-sudut kota yang ramai, ada dunia yang tak terlihat, tersembunyi di balik tawa palsu dan percakapan tanpa makna.

Narkoba dan zat psikotropika merajalela; tak teraba tapi terasa nyata dampaknya. Mereka masuk ke setiap lapisan, bukan hanya melalui lorong-lorong gelap, tapi juga lewat genggaman tangan-tangan tak terduga; remaja yang kehilangan arah, pekerja yang mencari pelarian, bahkan sosok-sosok yang tampak tak bercela di mata dunia. Kota ini seperti menari di atas bara, menyala oleh ambisi namun rapuh oleh luka yang tak terlihat.

Meski telah lama menjadi perhatian serius pemerintah, peredaran narkoba di Jakarta masih menunjukkan eksistensinya. Fenomena ini didorong oleh berbagai faktor, mulai dari jaringan perdagangan internasional, lemahnya pengawasan terhadap distribusi bahan kimia prekursor, hingga kerentanan sosial masyarakat perkotaan. 

Berdasarkan data global terkini, jumlah pengguna narkotika telah mencapai 296 juta jiwa, meningkat sebanyak 12 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini mencakup sekitar 5,8% populasi dunia berusia 15-64 tahun.

Sementara itu, survei nasional pada tahun 2023 mencatat prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia sebesar 1,73%, atau sekitar 3,3 juta penduduk dalam rentang usia yang sama. Data tersebut juga mengungkapkan peningkatan signifikan penggunaan narkotika di kelompok usia 15-24 tahun, di mana Jakarta sebagai salah satu wilayah dengan prevalensi tinggi.

Peredaran narkoba di Jakarta tak lepas dari jaringan perdagangan yang rumit. Sindikat internasional memanfaatkan Indonesia sebagai salah satu pasar utama, didorong oleh tingginya permintaan dan posisi geografis yang strategis.

Situasi ini diperburuk oleh lemahnya pengawasan di jalur masuk seperti pelabuhan, bandara, dan jalur darat, sehingga penyelundupan kerap berhasil dengan metode canggih, termasuk penggunaan teknologi modern oleh kurir.

Di sisi lain, rendahnya kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba, terbatasnya akses edukasi, serta minimnya pelayanan rehabilitasi semakin memperkeruh keadaan. Kondisi sosial seperti tekanan ekonomi dan stres akibat kehidupan kota yang serba cepat juga menjadi faktor utama yang mendorong penyalahgunaan narkoba di Jakarta.

Dibandingkan dengan Kuala Lumpur dan Singapura, Jakarta memiliki angka prevalensi pengguna narkoba yang lebih tinggi. Di Singapura, prevalensi penggunaan obat terlarang selama seumur hidup tercatat sebesar 2,3%, sementara angka konsumsi dalam 12 bulan terakhir berada pada 0,7%.

Selain itu kebijakan yang sangat ketat dan hukuman berat terhadap penyalahgunaan narkoba telah membuat negara tersebut memiliki angka pengguna yang sangat rendah. Sementara di Kuala Lumpur, sebagai ibu kota Malaysia juga menghadapi tantangan yang serupa dengan Jakarta, tapi prevalensinya lebih terkendali berkat pendekatan hukum yang tegas serta program rehabilitasi yang lebih inklusif.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia bekerja sama dengan Biro Narkotika Pusat (CNB) Singapura untuk membentuk kemitraan strategis dalam penanggulangan narkotika di kawasan Asia Tenggara melalui pertemuan bilateral yang berlangsung di Singapura.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas isu terkini yang menjadi perhatian utama, seperti peredaran sabu-sabu, ganja, ekstasi, dan zat psikoaktif baru (new psychoactive substances/NPS). Kerja sama ini merupakan langkah positif bagi Indonesia dalam memerangi penyalahgunaan narkotika, yang merupakan tantangan serius dalam menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat.

Melalui kolaborasi internasional ini, Indonesia dapat memperkuat upaya penanggulangan peredaran barang terlarang, serta memanfaatkan pengalaman dan sumber daya yang ada di tingkat regional untuk mengatasi masalah narkotika secara lebih efektif.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta memberikan dukungan layanan program pascarehabilitasi. Para mantan penyalahguna narkotika akan mendapatkan pelatihan dari instansi terkait, seperti: Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta Perdagangan yang akan memfasilitasi pelatihan keterampilan kerajinan tangan; Dinas Perindustrian yang akan menyediakan pelatihan di bidang fashion; Dinas KUKM yang akan memberikan bantuan terkait strategi pemasaran dan manajemen keuangan; serta Dinas Pendidikan yang akan mendukung mantan penyalahguna narkotika yang ingin melanjutkan pendidikan di tingkat SD, SMP, SMA, atau setara.

Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah penting dalam menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika, sekaligus mendorong komitmen bersama untuk peduli terhadap permasalahan narkoba.

Di Indonesia, hukuman bagi pelaku peredaran narkoba diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Pasal 112 Ayat (2), dijelaskan bahwa orang yang menguasai narkotika golongan I tanpa hak atau melawan hukum dapat dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp8.000.000.000. Sedangkan Pasal 114 Ayat (2) mengatur mengenai pengedar narkotika golongan I, yang dapat dijatuhi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp10.000.000.000. Sementara itu, Pasal 115 Ayat (1) menetapkan hukuman bagi mereka yang menyalahgunakan narkotika untuk kepentingan pribadi dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000. Hukuman-hukuman ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.

Perjuangan melawan narkoba dan zat psikotropika di Ibu Kota adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan komitmen dari semua pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat. Masalah ini bukan sekadar statistik; namun menyangkut nasib generasi penerus, kesehatan masyarakat, dan masa depan anak bangsa.

Setiap langkah kecil yang kita ambil untuk meningkatkan kesadaran, memberikan edukasi, atau mempertimbangkan rehabilitasi adalah bentuk perlawanan terhadap ancaman ini.

Mari bersama-sama membangun Jakarta yang lebih kuat, di mana harapan menggantikan kehancuran, dan solidaritas menggugurkan rasa putus asa. Karena hanya dengan kebersamaan, kita bisa mengubah gelap menjadi terang.

Jakarta, dengan segala kompleksitasnya, memerlukan pendekatan yang inovatif dan konsisten untuk menurunkan angka penyalahgunaan narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi semua warganya.

 

Sumber Referensi:

  • https://bnn.go.id/hani-2024-masyarakat-bergerak-bersama-melawan-narkoba-mewujudkan-indonesia-bersinar/
  • https://annals.edu.sg/illicit-drug-consumption-in-singapore-where-are-we-in-the-fight-against-drugs/
  • https://internasional.republika.co.id/berita/rup48s383/malaysia-usulkan-uu-baru-terkait-kepemilikan-narkoba 
  • https://www.antaranews.com/berita/3983676/bnn-ri-dan-singapura-bangun-kemitraan-strategis-penanganan-narkotika
  • https://bnn.go.id/optimalisasi-program-pasca-rehabilitasi-di-dki-jakarta/ 
  • https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-pidana-maksimal-bagi-pengedar-narkoba-lt52688677e81e4/ 

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

BL
KG
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.