independensi kpk semakin terancam ini tantangan besar pemberantasan korupsi di indonesia - News | Good News From Indonesia 2024

Independensi KPK Semakin Terancam, Ini Tantangan Besar Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Independensi KPK Semakin Terancam, Ini Tantangan Besar Pemberantasan Korupsi di Indonesia
images info

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), publik semakin khawatir dengan independensi KPK.

Perubahan UU tersebut konon didasari atas kinerja KPK yang dirasa kurang efektif, lemahnya koordinasi penegak hukum, pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan dan staf KPK, serta masalah dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.

Di sisi lain, KPK merupakan lembaga utama dalam memerangi korupsi di Indonesia. Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (Unair), Ali Sahab, M.Si., menyoroti pentingnya menjaga independensi lembaga tersebut.

Menurutnya, saat ini jumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK semakin menurun. Ia juga menyebut potensi senggolan konflik kepentingan di baliknya.

"Kalau dilihat dari jumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT), angkanya semakin menurun dari tahun ke tahun. Namun, perubahan Undang-Undang KPK melalui UU No. 19 Tahun 2019 membawa kekhawatiran besar terhadap independensi KPK, karena lembaga ini sekarang berada di bawah Presiden. Hal ini membuka potensi konflik kepentingan," terang Ali dalam rilis Unair.

Pejabat Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda, Pentingnya Melawan Korupsi

Tantangan besar untuk memberantas korupsi di Indonesia

Korupsi menjadi momok menyeramkan yang menghantui Indonesia. Sejak dahulu, permasalahan korupsi yang sangat kompleks terbukti menghambat kemajuan sosial dan ekonomi Indonesia. Bahkan, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut juga semakin terkikis.

Data yang dihimpun Unair dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut, pada tahun 2023, terdapat 791 kasus korupsi dengan potensi kerugian yang ditaksir mencapai Rp24,4 triliun. Angka tersebut membuktikan bahwa korupsi sangat merugikan keuangan negara.

Sementara itu, mempertahankan independensi KPK menjadi tantangan paling rumit yang harus dijalankan saat ini. Proses seleksi pimpinan KPK yang dilakukan Presiden untuk kemudian diusulkan kepada DPR dianggap tidak lepas dari kepentingan politik.

"Ketua KPK terpilih cenderung akan 'manut' kepada Presiden. Potensi penyalahgunaan kewenangan, seperti memeriksa lawan politik Presiden, menjadi risiko nyata," sebut Ali.

Ketidakpastian hukum dan lemahnya penegakan hukum juga kian memperburuk kondisi tersebut. Tidak hanya itu, korupsi juga dianggap sudah mandarah daging di Indonesia. Penyelewengan ini bahkan dianggap lumrah dan menjadi budaya.

Praktik nepotisme, penyuapan, hingga penggelapan agaknya mudah dijumpai di sejumlah birokrasi. Tantangan besar ini ikut menghambat efektivitas upaya pemberantasan korupsi.

“Korupsi sering kali dianggap lumrah, bahkan menjadi bagian dari budaya. Ini harus diubah melalui pendidikan karakter dan penanaman nilai antikorupsi sejak dini," tambah Ali.

Menurut Ali, masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia bergantung pada keberanian untuk menjaga independensi KPK. Selain itu, perlu adanya ‘payung hukum’ yang kuat untuk memberantas korupsi.

Tidak ketinggalan, UU Perampasan Aset juga harus segera disahkan untuk memperkuat tugas dan fungsi KPK. UU tersebut akan membantu mengembalikan kerugian negara atau recovery asset.

Generasi Muda Pesimis Terhadap Berkurangnya Korupsi? Hasil Survei Membuktikan

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firda Aulia Rachmasari lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firda Aulia Rachmasari.

FA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.