Industri otomotif Indonesia terus mengalami pertumbuhan meski menghadapi tantangan rantai pasok yang kompleks.
Baik kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat, keduanya tetap mencatatkan angka produksi yang positif sepanjang 2024.
Namun, kendala rantai pasok menjadi perhatian serius yang membutuhkan solusi berkelanjutan untuk menjaga stabilitas sektor ini.
97% Masyarakat Tidak Asing dengan Kendaraan Listrik, Apa Kendala Adopsinya di Indonesia?
Performa Positif, Namun Masih Bergantung Komponen Impor
Sepanjang Januari hingga Oktober 2024, produksi kendaraan bermotor roda dua mencapai 5,8 juta unit dengan penjualan sebesar 5,4 juta unit.
Di sisi lain, produksi kendaraan roda empat tercatat sebanyak 996 ribu unit dengan penjualan domestik mencapai 710 ribu unit. Ekspor kendaraan juga meningkat, menandakan daya saing industri otomotif Indonesia di pasar global.
Namun, ketergantungan pada komponen impor, fluktuasi harga bahan baku, serta gangguan logistik global sering kali menghambat kelancaran produksi.
Menurut Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, rantai pasok yang tidak stabil dapat berdampak panjang terhadap industri otomotif, termasuk mengancam keberlangsungan industri kecil dan menengah (IKM) yang mendukung sektor ini.
Mobil Setir Kiri Buatan Indonesia Tembus Pasar Vietnam, Produksi Kendaraan dalam Negeri Makin Mantap!
Solusi untuk Mengatasi Kendala Rantai Pasok
Masalah utama yang dihadapi adalah ketergantungan yang tinggi pada komponen impor. Gangguan logistik global serta fluktuasi harga bahan baku menambah kompleksitas tantangan ini.
Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, menekankan bahwa rantai pasok yang tidak stabil dapat mengganggu proses produksi, terutama karena industri otomotif melibatkan banyak pihak, termasuk industri kecil dan menengah (IKM) yang menjadi pemasok komponen.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah Indonesia mengambil berbagai langkah strategis.
Salah satu fokus utama adalah peningkatan penggunaan komponen lokal melalui penerapan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Dalam Permenperin Nomor 36 Tahun 2021, ditetapkan bahwa industri otomotif yang memenuhi nilai TKDN tertentu akan mendapatkan insentif fiskal maupun nonfiskal.
Target TKDN yang awalnya minimum 40 persen hingga 2023 diperpanjang hingga 2026, kemudian dinaikkan menjadi 60 persen pada 2029, dan 80 persen pada 2030.
Selain itu, pemerintah juga memperkenalkan berbagai insentif untuk mendukung pengembangan kendaraan rendah emisi, termasuk kendaraan listrik. Penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), bea masuk 0 persen, serta insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) diharapkan dapat mendorong percepatan transisi ke energi bersih.
“Regulasi ini dirancang untuk mendukung investasi dan akselerasi transisi menuju kendaraan listrik, sekaligus mendukung komitmen global terhadap net zero emission,” kata Faisol.
Sementara itu, kolaborasi dengan IKM juga menjadi bagian penting dalam strategi ini.
Dengan meningkatkan kapasitas produksi IKM untuk memproduksi komponen lokal, stabilitas rantai pasok dapat lebih terjamin. Faisol menyebut bahwa saat ini rata-rata komponen lokal yang digunakan dalam kendaraan telah mencapai hampir 40 persen.
Peningkatan ini tidak hanya akan mengurangi ketergantungan pada impor, tetapi juga menciptakan dampak ekonomi yang signifikan, seperti penciptaan lapangan kerja baru.
Mengawal Kinerja Industri Kendaraan Roda Dua untuk Menyokong Ekonomi Nasional
Mengejar Potensi Kendaraan Listrik
Di tengah meningkatnya penetrasi kendaraan listrik, pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada transisi dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik.
Ketua Satgas Transisi Energi Nasional, Rachmat Kaimuddin, menyebut bahwa tren global menunjukkan penurunan penjualan kendaraan konvensional sejak 2017, sehingga peralihan ke kendaraan listrik adalah langkah yang tidak bisa dihindari.
“Penjualan kendaraan konvensional global telah mencapai puncaknya pada 2017 dan terus menurun sejak saat itu. Indonesia harus memanfaatkan peluang ini untuk mempercepat transisi menuju kendaraan listrik,” kata Rachmat.
Melihat tren ini, pemerintah memberikan kelonggaran target TKDN untuk kendaraan listrik hingga 2026, memberi waktu bagi produsen untuk memenuhi standar yang ditetapkan. Langkah ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi dan menciptakan ekosistem kendaraan listrik yang kuat di Indonesia.
Melihat Buick 8, Kendaraan Mewah yang Menjadi Mobil Dinas Pertama Presiden Soekarno
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News