Berdasarkan Undang-Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah akan menaikan tarif pertambahan pajak nilai atau PPN dari yang semula PPN 11% akan naik menjadi PPN 12%.
Kebijakan ini tentunya banyak menuai kontra tentunya dari berbagai pihak. Seperti menurunnya daya beli masyarakat akibat kenaikan harga pada barang dan jasa, mendorong terjadinya inflasi, hingga bertambahnya beban dari kelompok rentan dan miskin. Apalagi tarif PPN 12% berlaku 1 Januari 2025 mendatang.
Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN 12%
Meskipun demikian, ternyata ada beberapa barang dan jasa tertentu yang tidak kena dampak dari kenaikan atau dipungut PPN 12% ini, di antaranya:
- Barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran dengan kriteria dan/atau perincian jenis barang.
- Gula konsumsi dalam bentuk gula kristal putih yang berasal dari tebu tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna.
- Minyak tanah, gas bumi (gas dialirkan melalui pipa, liquified natural gas, dan compressed natural gas), serta hasil pertambangan mineral bukan logam dan batuan tertentu, dan bijih mineral tertentu.
- Emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2020, disebutkan bahwa kitab dan semua buku baik buku cetak atau buku digital adalah buku pelajaran umum yang bebas dari PPN 12%.
Jadi sepanjang tidak ada putusan lain dari pengadilan, semua buku bebas PPN.
Meskipun demikian, ternyata ada beberapa kategori buku yang dikenakan pajak 12%, seperti, buku-buku yang melanggar hukum atau mengandung unsur yang bertentangan dengan Pancasila, SARA, pornografi, dan lain-lain. Pembuktian tentang kandungan unsur pelanggaran atau unsur yang bertentangan tersebut harus melalui putusan pengadilan.
Baca juga: PPN Bakal Naik, Apa Saja Barang dan Jasa yang Terkena Dampak PPN12?
Jika mengacu pada Pasal 4A dan 16B UU HPP, barang-barang lain yang dibebaskan PPN 12% sebagai berikut:
- Makanan dan minuman yang tersaji di restoran, hotel, warung, rumah makan, dan sejenisnya, termasuk makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau tidak, makanan dan minuman yang diserahkan pada usaha catering atau jasa boga, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
- Uang, emas batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga.
Selanjutnya untuk jasa sendiri dalam Pasal 4A ayat 3, juga dijelaskan jenis jasa yang bebas Pajak Pertambahan Nilai yaitu:
- Jasa keagamaan
- Jasa perhotelan, yaitu jasa penyewaan kamar atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
- Jasa kesenian dan hiburan, meliputi jenis jasa yang dilakukan pekerja seni dan hiburan yang sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
- Jasa penyediaan tempat parkir, yaitu jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Jasa boga atau katering, yaitu semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News