Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebentar lagi akan digelar serentak di seluruh Indonesia. Masyarakat akan berpartisipasi dalam pemilihan umum untuk memilih wakil daerahnya pada Rabu (27/11/2024).
Pemilihan ini sangatlah krusial karena menjadi momentum untuk menentukan arah pembangunan daerah masing-masing. Nah, selama pilkada berlangsung, kira-kira kita libur gak, ya?
Mari simak informasi tentang Surat Edaran dan Keputusan Presiden (Keppres) Libur Pilkada 2024 untuk mengetahui apakah tanggal 27 November 2024 libur atau tidak. Simak dengan baik, ya, Kawan!
Baca Juga: Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 secara Online, Simak Waktu dan Berkas yang Dibawa
Link Download Surat Edaran dan Keppres Libur Pilkada 2024
Singkatnya, pemerintah telah menetapkan libur nasional pada hari pelaksanaan Pilkada 2024. Hal ini seperti yang telah ditetapkan secara resmi melalui Keppres Nomor 33 Tahun 2024 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2004.
Untuk melihat secara jelas isi dari kedua dokumen tersebut, Kawan GNFI dapat mengunduhnya melalui tautan berikut:
- Link Download Surat Edaran Libur Pilkada 2024 dari Kemenaker RI
- Link Download Keputusan Presiden Libur Pilkada 2024
Tanggal 27 November 2024 Libur Pilkada atau Tidak?
Sehubungan dengan hari pelaksanaan Pilkada 2024, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional. Penetapan hari libur ini ditetapkan melalui Keppres Nomor 33 Tahun 2024.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024," tertulis pada Keppres Nomor 33 Tahun 2024, dikutip GNFI, Senin (25/11).
Adapun hari libur nasional ini bertujuan agar rakyat bisa secara penuh menggunakan hak pilihnya dan berpartisipasi secara aktif dalam proses pemilu penentuan pemimpin daerah masing-masing untuk masa jabatan 5 tahun ke depan.
Di samping itu, ketentuan lebih lanjut perihal libur Pilkada 2024 juga diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024. Dokumen tersebut mengatur hak pekerja atau buruh perihal pilkada tahun ini.
Berdasarkan keputusan tersebut terdapat tiga poin penting pada hari pelaksanaan Pilkada 2024:
- Hari libur nasional: Tanggal pemungutan suara ditetapkan sebagai hari libur nasional, dan dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan untuk mendukung kelancaran pemilu.
- Hak Pekerja: Pengusaha diwajibkan memberikan waktu dan kesempatan bagi pekerja/buruh untuk melaksanakan pemilu.
- Upah Kerja: Pekerja/buruh yang bekerja pada hari pelaksanaan pemilu berhak untuk mendapat upah kerja lembur atau hak lain sesuai dengan aturan undang-undang.
Libur Pilkada 2024 Berapa Hari?
Pelaksanaan pilkada digelar pada hari libur ataupun hari yang diliburkan secara nasional. Lantas, libur Pilkada 2024 berapa hari?
Secara resmi, pemerintah, melalui Keppres Nomor 33 Tahun 2024, menetapkan bahwa 27 November 2024 adalah hari libur nasional khusus pelaksanaan pilkada. Pada keputusan tersebut, hanya tanggal 27 November yang ditetapkan sebagai hari libur.
Dalam hal ini, libur Pilkada 2024 hanyalah selama 1 hari, yakni pada 27 November 2024. Tidak adanya libur tambahan bertujuan untuk mendukung efisiensi waktu kerja di berbagai sektor.
Jadwal Lengkap Pilkada 2024
Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November nanti telah melewati beberapa tahapan yang cukup panjang. Merujuk situs Indonesia Baik, berikut tahapan lengkap penyelenggaran Pilkada 2024:
Tahap Persiapan Pilkada 2024
- Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024–Selasa, 5 November 2024
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024–Sabtu, 16 November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024–Jumat, 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024–Senin, 23 September 2024
Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024–Senin, 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024–Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024–Kamis, 29 Agustus 2024
- Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024–Sabtu, 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024–Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024–Senin, 16 Desember 2024
Baca Juga: Tutorial Mencoblos di Pilkada 2024, Buat Kawan yang Masih Pemula
Jadi, berdasarkan surat edaran dan keputusan di atas, jelas bahwa 27 November 2024 merupakan hari libur nasional khusus pelaksanaan Pilkada 2024. Untuk itu, pastikan Kawan GNFI menggunakan hak pilihmu dengan baik, ya!
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News