mengenal adok tradisi pemberian gelar adat dalam upacara pernikahan suku komering - News | Good News From Indonesia 2024

Mengenal Adok, Tradisi Pemberian Gelar Adat dalam Upacara Pernikahan Suku Komering

Mengenal Adok, Tradisi Pemberian Gelar Adat dalam Upacara Pernikahan Suku Komering
images info

Suku Komering adalah masyarakat yang sebagian besar bermukim di bagian tenggara Pulau Sumatra, lebih tepatnya di Provinsi Sumatra Selatan. Kebudayaan suku Komering banyak berkaitan dengan kelompok etnik Melayu dan Lampung.

Salah satu kebudayaan suku Komering adalah tradisi Adok atau Jajaluk. Adok atau Jajuluk adalah sebuah tradisi dalam memberikan julukan atau gelar yang didapat pada prosesi perkawinan adat, yaitu pada prosesi acara upacara Tomu Gawi.

Pemberian gelar adat tersebut merupakan sebuah simbol penghormatan terhadap individu yang telah beranjak dewasa. Bagi kepercayaan masyarakat Komering, ukuran menjadi dewasa di sana ditentukan oleh pernikahan atau apabila telah berumah tangga. Bagi mereka, saat prosesi pernikahan harus diberi gelar adat, baik mempelai laki-laki atau perempuan.

Pemberian Adok dalam tradisi tersebut dilakukan kepada pasangan yang telah diberikan ketetapan oleh keluarga melalui sebuah musyawarah dengan mempertimbangkan kedudukan masing-masing keluarga. Tujuan pemberian Adok atau gelar tersebut agar bisa menjadi nama panggilan sehari-hari setelah menikah.

Antusiasme Tinggi Sambut KKN-PPM UGM di Lempuing Jaya, Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan

Dalam prosesi pemberian gelar adat, pihak-pihak yang terlibat di antaranya sebagai berikut:

  1. Mempelai pengantin: Kedua belah mempelai, baik laki-laki ataupun perempuan, adalah pihak utama yang terlibat dalam prosesi pemberian Adok. Hal tersebut dikarenakan kedua mempelai inilah yang akan menerima gelar yang diberikan oleh tokoh adat ataupun keluarga.
  2. Orang tua atau kerabat: Orang tua dari kedua mempelai akan terlibat dalam prosesi pemberian gelar dalam menentukan atau bermusyarah gelar apa yang akan diberikan kepada kedua mempelai pengantin.
  3. Tokoh adat: tokoh adat memiliki peran dalam pemberian gelar, yaitu salah satunya adalah meresmikan gelar adat yang telah ditentukan oleh masing-masing pihak keluarga setelah melalui proses keputusan musyawarah.

Dalam prosesi pemberian gelar ini, terdiri atas beberapa tahap peresmian. Prosesi dilakukan dalam 3 tahap, yaitu sebagai berikut:

  1. Tahap Pembukaan: Pada prosesi ini, calon mempelai akan didampingi oleh keluarga besar serta beberapa pihak lainnya. Prosesi ini dipimpin oleh dewan adat yang mahir dalam melaksanakan peraturan adat pernikahan.
  2. Tahap inti: Prosesi ini dilakukan apabila calon mempelai laki-laki dan keluarganya sudah datang. Mereka dipersilahkan untuk duduk menempati tempat yang telah ditentukan, yang kemudian dilanjutkan dengan prosesi akad nikah. Setelah selesai, prosesi dilanjutkan dengan upacara pemberian gelar. Bagi laki-laki akan diberi gelar, sedangkan bagi perempuan diberi Nai atau nama kecil untuk mendapatkan gelar baru sesuai dengan kedudukannya dalam hukum adat.
  3. Tahap penutup: Prosesi ini merupakan prosesi terakhir di mana berlangsung Musek atau suap-suapan. Prosesi ini dilakukan antara pihak orang tua menyuapkan makanan kepada kedua mempelai pengantin tersebut.
Eksplorasi Kearifan Lokal, Keindahan Tarian Suku Komering yang Memukau

Tradisi Adok telah dilakukan sejak zaman nenek moyang masyarakat Komering sebagai sesuatu yang penuh dengan prosesi sakral dan simbol-simbol kehidupan. Bagi masyarakat Komering, pemberian gelar adat ini merupakan suatu rangkaian dengan makna yang sangat mendalam kaitannya dengan kehidupan religi mereka.

Makna dari pemberian gelar adat ini adalah kedua mempelai pengantin dapat menjadi individu ataupun pasangan yang saling berinteraksi dan mengaktualisasikan potensi diri mereka keapda masyarakat dengan seksama.

Hal tersebut dilandasi karena mereka telah memiliki status yang sama dengan masyarakat lainnya, sehingga tidak perlu ada rasa canggung antara satu sama lain.

Pemberian gelar tersebut menegaskan perubahan status atau indentitas mereka sebagai bagian utuh dari masyarakat yang terintegrasi. Oleh karena itu, kedudukan hak dan kewajiban kedua mempelai ini sama di mata masyarakat dan lingkungan sosialnya.

Tradisi pemberian gelar juga memberikan doa dan harapan baik untuk kedua mempelai maupun masyarakat. Doa dan harapan tersebut tercermin pada setiap gelar yang diberikan kepada kedua mempelai. Gelar yang diberikan kepada kedua mempelai tersebut sebagai bentuk pengharapan akan amanat dan tanggung jawab besar untuk menjalani kehidupan rumah tangga nantinya.

Tradisi ini juga dimaknai oleh masyarakat Komering sebagai sebuah penghormatan mereka terhadap leluhur yang telah mewariskan kebudayaan, kearifan lokal, serta nilai-nilai tradisional. Bagi mereka, tradisi ini penuh akan makna yang sangat berguna sebagai bekal kehidupan masyarakat sehari-hari.

Tak hanya itu, bagi masyarakat tradisi ini dapat dijadikan media musyawarah dan silaturahmi antarsesama. Setelah dilakukan musyawarah tersebut, diharapkan silaturahmi akan terus terjaga dan bisa saling mengenal dengan baik satu sama lain.

Tentunya dengan aturan adat yang berlaku dalam sistem kekerabatan masyarakat Komering, gelar adat ini menjadi media tutur yang bisa mempererat silaturahmi satu sama lain.

Referensi:

Misyuraidah, Syarnubi (2017). Gelar Adat dalam Upacara Perkawinan Adat Masyarakat Komering di Sukarami Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan. Jurnal Intizar Vol. 23 No. 2

Elita, Fika Mega (2021). Tradisi Pemberian Adok/Jajuluk Perkawinan Adat Komering di Gumawang Kecamatan Belitang. Jurnal Danadyaksa Historica Vol. 1 No. 2

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

MF
KG
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.