Indonesia melalui Direktorat Pengelolaan Fasilitas Ketenaganukliran (DPFK) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan pengelolaan terhadap limbah radioaktif.
“Limbah radioaktif yang ada di BRIN Kawasan Kerja Bersama (KKB) Tamansari berasal dari Reaktor TRIGA 2000 Bandung atau laboratorium yang menggunakan bahan radioaktif,” kata Pengawas Radiasi Ahli Pertama DPFK-BRIN Satrio Aris, dilansir dari brin.go.id.
Limbah radioaktif dikumpulkan dan disimpan di penampungan sementara, kemudian dilakukan pemantauan terhadap klasifikasi yang telah ditetapkan.
Berdasarkan pengelolaannya, limbah radioaktif dibedakan berdasarkan jenisnya, yakni padat, gas yang akan di-filter, dan cair. Limbah cair kebanyakan berasal dari air bekas cucian botol atau pekerjaan di laboratorium.
Pengolahan limbah radioaktif
BRIN Tamansari memiliki instalasi saluran khusus yang terhubung dengan gedung pengolahan limbah cair bekas cucian di laboratorium. Di lokasi tersebut, terdapat beberapa tangki penampungan.
Tangki tersebut antara lain, empat tangki dengan kaki kecil, tiga tangki dengan kaki besar, dua kolam penampungan, dan satu kolam yang digunakan sebagai transit. Zat radioaktif akan meluruh dengan sendirinya, lalu bergeser ke masing-masing tangki.
Dengan begitu, zat radioaktif diharapkan sudah tidak ada lagi di tangki dan kolam terakhir. Limbah kemudian bisa dibuang ke lingkungan setelah memenuhi baku mutu dalam aturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).
Baca juga Dari Limbah jadi Berkah: Kerennya Inovasi Berkelanjutan Tim Jejak Jelantah Demi Rawat Lingkungan
Limbah radioaktif cair
Untuk limbah radioaktif cair, akan dikumpulkan ke dalam drum dan dilakukan pengelompokan. Selanjutnya, limbah dibawa ke Instalasi Pengelolaan Limbah Radioaktif (IPRL) di BRIN Serpong.
DPFK BRIN Tamansari menggunakan drum stainless steel sebagai penyimpanan limbah padat dan limbah semi cair. Adapun pengangkutan limbah yang telah diolah masih harus mengantongi izin BAPETEN guna keselamatan pengemudi pengangkut dan masyarakat sekitar.
Sebagai informasi, pengelolaan limbah radioaktif memiliki prinsip utama, yaitu Safety, Security, dan Safeguard yang diawasi bersama BAPETEN dan IAEA (International Atomic Energy Agency).
Setiap proses pengelolaannya tidak akan membahayakan lingkungan sebagaimana sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif.
Baca juga Giant Sea Wall Bisa Bikin Pantura jadi Tangki Limbah, Apa yang Harus Dilakukan?
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News