Mitos pawang hujan merupakan salah satu kepercayaan yang masih beredar di tengah masyarakat yang ada di beberapa daerah Indonesia. Biasanya penggunaan pawang hujan ini bisa Kawan jumpai di beberapa gelaran acara besar, seperti nikahan, festival, dan lainnya.
Apalagi musim penghujan yang sudah mulai terjadi di beberapa daerah Indonesia pada September ini membuat eksistensi pawang hujan kian banyak dibicarakan. Bahkan penggunaan pawang hujan dalam sebuah acara besar ini juga sempat mencuat ke permukaan, khususnya ketika helatan Moto GP yang diadakan di Mandalika dalam beberapa waktu yang lalu.
Lantas bagaimana penjelasan lebih lanjut terkait mitos pawang hujan ini serta pandangan menurut agama, khususnya dalam hukum Islam terkait kepercayaan tersebut.
Mitos Pawang Hujan
Dalam artikel Clarissa Rizky dan M. Nazaruddin yang berjudul "Persepsi Masyarakat tentang Tolak Hujan pada Acara Pernikahan di Binjai," dijelaskan bahwa kepercayaan terkait mitos pawang hujan ini bisa dijumpai di beberapa daerah yang ada di Indonesia. Akan tetapi, tidak diketahui secara pasti kapan pertama kali mitos dan kepercayaan ini mulai muncul dan berkembang di tengah masyarakatnya.
Menurut kepercayaannya, penggunaan pawang hujan ini sudah ada di Nusantara sejak dahulu kala. Penggunaan pawang hujan ini dipercaya bisa menjamin keberlangsungan acara agar bisa berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan dari cuaca yang tidak memungkinkan.
Tidak heran, penggunaan pawang hujan ini kerap dijumpai dalam beberapa acara yang diadakan di tengah masyarakat. Hadirnya pawang hujan ini sering kali menjadi penjamin agar keberlangsungan acara yang sedang digelar bisa diadakan dengan lancar.
Pawang hujan ini sendiri tidak bisa dilakukan oleh setiap orang. Terdapat beberapa orang khusus yang diyakini memiliki kemampuan pawang hujan ini dan bisa mencegah situasi cuaca yang tidak diinginkan dalam sebuah acara.
Ketika menggunakan jasa pawang hujan, pemilik acara biasanya mesti mempersiapkan beberapa bahan yang nantinya digunakan dalam prosesi ritual. Beberapa bahan yang biasanya perlu untuk dipersiapkan dalam prosesi ritual pawang hujan ini adalah cabe merah, bawang, sapu lidi, dan garam.
Ketika semua bahan sudah dipersiapkan, pawang hujan nantinya akan melakukan ritual di tempat acara. Biasanya prosesi ini dilakukan sehari sebelum pelaksanaan acara tersebut.
Awalnya pawang hujan akan menusukkan cabe merah dan bawang pada sapu lidi yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Jumlah cabe merah dan bawang ini bebas tergantung keinginan dari pawang hujan
Kemudian sapu lidi ini akan diletakkan dengan posisi terbalik. Lidi-lidi yang ada di sapu tersebut akan dihadapkan ke atas.
Nantinya sapu lidi ini akan diletakkan di halaman maupun penjuru tempat acara. Terakhir garam yang sudah dipersiapkan juga akan disebar di sekeliling tempat acara berlangsung.
Pandangan Hukum Islam
Lantas bagaimana pandangan terkait mitos pawang hujan ini, khususnya dalam hukum Islam? Dilansir dari laman NU Online, meminta bantuan seseorang agar bisa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk mencegah terjadinya hujan sebenarnya merupakan suatu hal yang diperbolehkan.
Meskipun demikian perlu digaris bawahi bahwa permintaan ini hanya sebatas doa kepada Tuhan saja. Bukan berarti orang tersebut merupakan pengendali atau pengatur cuaca agar tidak terjadi hujan.
Kepercayaan yang sudah melampaui batas inilah yang nantinya tidak diperbolehkan dalam ajaran Islam. Sebab hal ini nantinya bisa merujuk kepada tindakan syirik yang sangat dilarang dalam ajaran agama.
Selain itu, doa yang dipanjatkan untuk meminta agar hujan tidak turun ini juga perlu diperhatikan. Jika doa yang dipanjatkan masih berasal dari apa yang ada di dalam Al-Qur'an maupun hadis nabi tentu diperbolehkan untuk dilakukan.
Akan tetapi ketika doa yang disampaikan mengandung unsur-unsur kesyirikan, maka hal tersebut lebih baik dihindari untuk dilakukan. Hal ini bertujuan agar tindakan yang dilakukan oleh pemilik acara masih sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran yang ada di dalam agama Islam.
Sumber:
- Rizky, Clarissa, dan M. Nazaruddin. "Persepsi Masyarakat tentang Tolak Hujan pada Acara Pernikahan di Binjai." Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) 3.1 (2022): 131-142.
- https://jatim.nu.or.id/keislaman/pawang-hujan-yang-diperbolehkan-dalam-islam-jEXjn
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News