Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya meresmikan Taman Nasional Mutis Timau di Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), pada Minggu (8/9/2024).
Deklarasi Taman Nasional Mutis Timau tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 946 Tahun 2024. Taman Nasional Mutis Timau berdiri di lahan seluas 78.789 hektare.
“Penunjukan Taman Nasional Mutis Timau merupakan salah satu tonggak penting dalam upaya Pemerintah Indonesia untuk melestarikan keanekaragaman hayati Indonesia,” ujar Menteri Siti Nurbaya dalam keterangan resmi KLHK.
Melindungi flora dan fauna
Saat ini, Indonesia telah memiliki 56 unit taman nasional dengan total luas 16,2 juta hektare atau 60,4 persen dari total keseluruhan kawasan konservasi di Indonesia, yakni 26,8 juta hektare.
Taman Nasional Mutis Timau yang terletak di Pulau Timor, disebut sebagai salah satu kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi. Taman nasional ini menjadi pelindung bagi flora dan fauna, sekaligus tempat pendidikan dan sumber ekonomi bagi masyarakat.
Menteri Siti menjelaskan, taman nasional merupakan salah satu dari Kawasan Pelestarian Alam yang pemanfaatannya dapat dilakukan dengan penelitian, pendidikan, konservasi, penyerapan karbon, hingga wisata alam.
Rumah bagi Ampupu
Mutis Timau menjadi rumah bagi berbagai keanekaragaman hayati, salah satunya ampupu (Eucalyptus urophylla), yakni jenis tumbuhan endemik yang penyebaran alaminya ada di Nusa Tenggara Timur.
Ampupu mengandung minyak atsiri yang berkhasiat sebagai antibakteri, antivirus, antiinflamasi, analgesik, antiinfeksi, insektisida dan ekspektoran. Tumbuhan ini juga menjadi sumber plasma nutfah bagi kesejahteraan masyarakat setempat.
Selain itu, Mutis Timau juga menjadi rumah bagi 88 spesies burung, 8 spesies mamalia, termasuk Kuskus dan Rusa Timor yang statusnya saat ini dilindungi oleh negara.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


