Humas adalah profesi yang unik. Dia dibutuhkan oleh semua perusahaan atau institusi apa pun. Namun, tidak semua institusi itu menyadari atau mengakuinya.
Dia adalah jenis profesi yang membutuhkan kemampuan dan keahlian spesifik. Namun, nyatanya tidak sedikit staf humas yang tidak betul-betul paham seluk-beluk kehumasan.
Kebanyakan pakar humas atau humas profesional yang kredibel datang dari latar belakang keilmuan komunikasi, bergelar sarjana komunikasi, magister komunikasi, bahkan sampai doktor. Lebih spesifik, biasanya mereka menempuh studi jurusan hubungan masyarakat atau public relations.
Akan tetapi, banyak juga praktisi humas yang berlatar belakang lain. Ada yang keilmuan akademiknya memang tidak terlalu jauh dengan kehumasan, misalnya dari program hubungan internasional atau ilmu jurnalistik.
Sebaliknya, banyak juga yang datang dari latar belakang formal yang sepertinya tidak berkorelasi, misalnya saja keilmuan teknik atau teknologi informasi. Sangat jauh panggang dari api, sejauh langit dari bumi. Umumnya mereka terjun di dunia kehumasan bukan karena latar belakang formal, tetapi karena track record dan skill yang dibangun dari pengalaman dan pendidikan nonformal.
Apakah praktisi humas bergelar M.I.Kom. (Magister Ilmu Komunikasi) yang pernah kuliah program studi public relations sudah pasti jago dan ahli?
Apakah seorang pakar TIK alias teknologi informasi dan komunikasi bergelar M.Kom. (Magister Komputer) diragukan keabsahannya bila berkarier sebagai humas profesional?
Lucunya, kedua gelar itu beda tipis, hanya selisih satu huruf saja. Masyarakat awam malah ada yang menyangka kedua titel itu sama saja.
Gelar Profesi Humas Indonesia
Rupanya ada juga gelar yang bisa menjembatani situasi ini, tidak terlalu berfokus latar belakang formalnya dari mana. Sebut saja salah satunya, yakni gelar MIPR. Gelar ini bukanlah gelar akademik, tetapi merupakan gelar profesi yang diberikan kepada praktisi humas dengan kriteria tertentu.
Seorang praktisi humas bertitel MIPR layak diakui kredibilitasnya sebagai seorang profesional humas. Mengapa demikian? Apa dasarnya?
MIPR (Member of Indonesia Public Relations) adalah gelar yang ditetapkan oleh organisasi profesi humas nasional bernama Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas). Tidak sembarang orang bisa menyandang gelar ini. Ia harus mengikuti proses akreditasi yang diselenggarakan oleh Perhumas.
Kita bisa menakar kredibilitas dan kualifikasi seorang praktisi humas dari adanya titel MIPR yang tersemat di belakang namanya. Kita pun bisa “membaca” profesionalitasnya.
Pertama, penyandang titel MIPR pastilah seorang praktisi humas yang berpengalaman. Perhumas mensyaratkan seorang praktisi berpengalaman lebih dari tujuh tahun pada posisi senior untuk bisa mengikuti akreditasi dan layak memperoleh gelar MIPR.
Kedua, penyandang titel MIPR pastilah seorang praktisi humas yang mumpuni dan kompeten. Ia harus lolos asesmen untuk menguji kompetensi dan pengalamannya. Proses penilaian akreditasi melibatkan dewan panelis yang terdiri dari para pakar akademisi dan praktisi komunikasi dan kehumasan nasional.
Pengakuan Akreditasi Humas
Hal-hal yang dinilai oleh para asesor tak hanya teknis operasional pekerjaan humas saja. Aspek strategis kehumasan, hubungan dengan top management dan stakeholder lainnya, penanganan krisis, hingga kendala-kendala dan bagaimana ilmu kehumasan diterapkan, menjadi topik bahasan saat sesi asesmen.
Pengalaman bertahun-tahun menjalani profesi kehumasan pun diuji. Kecakapan menyusun portfolio, menuangkan pencapaian dan karya-karya kehumasan bertahun-tahun dalam sebuah paparan presentasi yang jelas dan padat pun menjadi tantangan yang cukup menggentarkan.
Sebelum tahap asesmen, praktisi humas peserta akreditasi juga harus berhadapan dengan beberapa pakar komunikasi dan kehumasan dalam sesi-sesi diskusi dan workshop. Mereka memaparkan pengalaman dan wawasan terbaru dalam dunia komunikasi, media, dan kehumasan.
Diskusi dan workshop maraton ini dilakukan interaktif. Para pakar dan praktisi senior mengajak peserta untuk ikut aktif membahas topik dan isu-isu praktik kehumasan di lingkungan kerjanya masing-masing. Salah satu bahasan paling menarik adalah topik sensitif yang bersinggungan dengan urusan etika.
Kredibilitas dan Profesionalitas Humas
Selain gelar MIPR, Perhumas juga menerbitkan gelar AMIPR (AssociateMember of Indonesia Public Relations). Keduanya sama-sama berbasis asesmen akreditasi. Bedanya hanya pada kualifikasi jam terbang saja, sedangkan kriteria lain dan tahapan prosesnya sama. Syarat gelar AMIPR adalah pengalaman profesi kehumasan selama tiga hingga lima tahun.
Dapat disimpulkan, seorang penyandang gelar MIPR atau AMIPR sudah jelas kredibilitasnya. Gelar itulah yang menjadi penanda diakuinya kredibilitas dan profesionalitas seorang praktisi humas. Pengakuan itu valid dan sah karena bersumber dari organisasi profesi nasional yang juga valid dan sah, melalui metode dan tahapan proses akreditasi dengan standar kualifikasi yang tinggi.
Jangan disalahartikan, bukan berarti seorang praktisi humas yang berhasil lolos akreditasi lalu memperoleh gelar MIPR atau AMIPR ujug-ujug menjadi profesional humas yang kredibel. Terbalik! Lebih tepatnya, seorang praktisi humas yang profesional dan kredibel telah diakui kelayakan dan kredibilitasnya melalui tanda berupa gelar yang disandangnya itu.
Referensi:
- https://www.perhumas.or.id/sejarah/
- https://inspirensis.id/artikel/mengenal-gelar-mipr-dan-amipr/
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


