Pada 30 Agustus 2024, Indonesia dan Korea Selatan mencapai tonggak penting dalam kerja sama bilateral dengan menyepakati kerangka kerja sama Local Currency Transaction (LCT).
Bank Indonesia (BI), Bank of Korea (BOK), dan Kementerian Keuangan Korea menyepakati langkah ini sebagai upaya untuk mendorong penggunaan mata uang lokal, yaitu Rupiah dan Won, dalam transaksi perdagangan antara kedua negara.
Kesepakatan ini merupakan kelanjutan dari Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani pada Mei 2023, diikuti oleh penetapan kerangka operasional pada Juni 2024.
Implementasi kerangka LCT antara Indonesia dan Korea Selatan dilakukan secara efektif mulai 30 September 2024. Kerangka LCT akan memperkuat interkoneksi bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) di kedua negara, yang ditugaskan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan dengan menggunakan mata uang lokal.
Tinggalkan Dolar, RI dan India Sepakat Gunakan Mata Uang Lokal
Manfaat kerangka LCT bagi transaksi kedua negara
Kerangka LCT ini dirancang untuk mendorong kuotasi nilai tukar secara langsung antara Rupiah (IDR) dan Won Korea (KRW), serta relaksasi beberapa ketentuan yang diperlukan untuk meningkatkan pemanfaatan transaksi berbasis mata uang lokal. Keuntungan dari implementasi LCT mencakup:
- Pengurangan Risiko Nilai Tukar: Dengan menggunakan mata uang lokal, eksposur terhadap fluktuasi nilai tukar dapat diminimalkan, sehingga memberikan kepastian lebih bagi pelaku usaha dalam perdagangan bilateral.
- Peningkatan Efisiensi Transaksi: Pemanfaatan LCT akan memangkas biaya transaksi yang biasanya muncul dari kebutuhan untuk mengonversi mata uang asing.
- Mendorong Pertumbuhan Perdagangan Bilateral: Dengan mekanisme yang lebih efisien dan risiko yang lebih rendah, diharapkan volume perdagangan antara Indonesia dan Korea Selatan akan meningkat.
Indonesia-Uni Emirat Arab Sepakat Tak Pakai Dolar untuk Transaksi Bilateral
Daftar Bank ACCD yang Memfasilitasi LCT
Untuk mendukung operasionalisasi kerangka LCT, BI dan BOK telah menetapkan beberapa bank sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD). Bank-bank ini akan berperan dalam memfasilitasi transaksi perdagangan menggunakan Rupiah dan Won di masing-masing negara. Berikut adalah daftar bank ACCD yang telah ditetapkan:
Bank ACCD di Indonesia:
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Central Asia Tbk
- PT Bank CIMB Niaga Tbk
- PT Bank BTPN Tbk
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk
- PT Bank OCBC NISP Tbk
- PT Bank DBS Indonesia
- PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
- PT Bank KEB Hana Indonesia
- PT Bank Shinhan Indonesia
- PT Bank IBK Indonesia Tbk
- PT Bank KB Bukopin Tbk
Bank ACCD di Korea Selatan:
- Woori Bank
- KEB Hana Bank Seoul
- Shinhan Bank Seoul
- Industrial Bank of Korea
- Kookmin Bank
- SMBC Seoul
- BNI Seoul Branch
Dengan implementasi kerangka LCT yang efektif, kedua negara berharap dapat memperkuat hubungan ekonomi dan keuangan mereka. Langkah ini juga mencerminkan komitmen Indonesia dan Korea Selatan dalam mendorong kerja sama yang saling menguntungkan dan berkelanjutan.
Ke depannya, kerja sama ini diharapkan tidak hanya meningkatkan transaksi perdagangan bilateral, tetapi juga memperluas cakupan penggunaan mata uang lokal secara global.
Transaksi Mata Uang Lokal RI-China dkk Tembus 3,7 Miliar Dolar AS
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News