tak lagi ditenggelamkan kapal rampasan kkp kini dihibahkan untuk nelayan tradisional - News | Good News From Indonesia 2024

Tak Lagi Ditenggelamkan, Kapal Rampasan KKP kini Dihibahkan untuk Nelayan Tradisional

Tak Lagi Ditenggelamkan, Kapal Rampasan KKP kini Dihibahkan untuk Nelayan Tradisional
images info

Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) tidak lagi menenggelamkan atau mengebom kapal hasil rampasan yang melanggar aturan, melainkan menghibahkannya untuk nelayan agar bisa dimanfaatkan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menyebut praktik penenggelaman kapal tidak efisien karena membutuhkan biaya dan tidak ramah lingkungan.

Pung Nugroho mencontohkan, beberapa kapal yang pernah ditenggelamkan menggunakan pemberat di atas kapal tidak bertahan lama. Kapal-kapal tersebut kembali muncul ke permukaan, salah satunya kapal di Pontianak.

Cara lain menimbulkan efek jera

Terkait efek jera, KKP menekankan agar aparat penjaga perairan harus lebih kreatif dan lebih aktif memberikan sanksi atas pelanggaran. Pasalnya, dengan kebijakan menenggelamkan kapal maupun dibom, praktik pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia masih terjadi.

“Jadi mau ditenggelamkan atau dibom, sama aja. Mereka masuk lagi, karena urusan perut ini nggak ada yang jera. Dari dulu nggak berhenti, jadi nggak apa-apa tidak ada efek jera, yang harus dilakukan aparat, harus bisa kreatif dan lebih aktif menindak,” ujar Pung Nugroho.

Hingga saat ini, KKP telah menangkap 116 kapal yang melakukan pelanggaran di perairan Indonesia. Sebanyak 16 di antaranya adalah kapal ikan asing, dan 100 kapal nelayan Indonesia.

Baca juga InaTEWS, Sistem Deteksi Tsunami Andalan RI yang Bantu Pantau Pergerakan Megathrust

Kebijakan Tangkap-Manfaat

Sebelumnya, KKP telah menyerahkan dua unit kapal pelaku IUUF (illegal Fishing) kepada kelompok usaha bersama (KUB) nelayan Banyuwangi. Kapal yang menjadi barang rampasan tersebut sudah ditetapkan pengadilan sebagai milik negara.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menekankan agar barang rampasan dapat bermanfaat sehingga pihaknya menjalankan kebijakan “Tangkap-Manfaat” yang salah satunya telah diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Apabila dulu kapal rampasan itu ditenggelamkan, menurut Menteri Wahyu, kapal tersebut kini dirundingkan dengan kejaksaan untuk bisa disumbangkan ke nelayan yang masih menggunakan kapal tradisional.

Baca juga Disiapkan jadi Rusun ASN, Renovasi Wisma Atlet Kemayoran Telan Rp350 Miliar

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.

FN
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.