Sangat Ramai di media sosial mengenai perbincangan tentang pemberian alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja. Hal ini dipicu oleh aturan baru yang diterbitkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan yang disahkan pada umat, tanggal 26 Juli 2024. Dalam aturan tersebut, diatur berbagai program kesehatan, termasuk kesehatan sistem reproduksi. Namun, pada Pasal 103 yang membahas upaya kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja, muncul polemik terutama pada Ayat (4) butir E yang menyebutkan tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja.
Berikut merupakan penjelasan lengkapnya tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan dan dampaknya.
Undang-Undang Baru Terkait Alat Kontrasepsi untuk Remaja
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada hari Selasa, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa pengesahan Peraturan Pemerintah ini adalah salah satu langkah dalam transformasi kesehatan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang kuat, mandiri, dan inklusif.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang akan menjadi landasan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan hingga ke pelosok negeri,” kata Budi.
Baca Juga: Mengupas Tuntas Alat Kontrasepsi untuk Remaja: Edukasi, Penggunaan, dan Risiko
Apa yang Diatur dalam Undang-Undang Baru Ini?
Berikut bunyi PP No 28 Tahun 2024 Pasal 103 yang merinci soal pelayanan kesehatan reproduksi.
"Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi," bunyi pasal 103 Ayat (1) PP Kesehatan.
Di Pasal 103 Ayat (2) mengatur tentang pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai kesehatan reproduksi termasuk perilaku seksual berisiko dan menjaga kesehatan reproduksi.
Pada Pasal 103 Ayat (3) menyebut pemberian pendidikan ini dapat diberikan melalui kegiatan belajar mengajar di sekolah dan luar sekolah.
Kemudian pada Pasal 103 ayat 4 merinci soal pelayanan kesehatan reproduksi, salah satunya penyediaan alat kontrasepsi yang berbunyi sebagai berikut.
"Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan; c. rehabilitasi; d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi."
Sayangnya, Pasal 103 tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja.
Sementara di Pasal 104 yang mengatur pelayanan kesehatan reproduksi dewasa, penyediaan alat kontrasepsi secara jelas disebutkan bagi pasangan usia subur dan kelompok yang berisiko.
"Penyediaan alat kontrasepsi bagi pasangan usia subur dan kelompok yang berisiko," bunyi pasal 104 Ayat (3) butir 'e'.
Dampak Positif dan Negatif dari Undang-Undang Baru
Netty Prasetiyani, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Komisi IX yang menangani kesehatan dan kependudukan, menyatakan bahwa PP yang ditandatangani pada 27 Juli tersebut "dapat menimbulkan kesan pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja."
"Agak aneh jika anak usia sekolah dan remaja diberi alat kontrasepsi. Apakah tujuannya untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?" ungkap anggota Partai Keadilan Sejahtera itu pada Minggu (4/8).
Selain Netty Prasetiyani, anggota Komisi VIII DPR Luqman Hakim juga menyoroti PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja. Luqman mengingatkan agar aturan tersebut tidak menjadi jalan bagi remaja untuk melakukan seks bebas.
"Pelaksanaan aturan tentang kesehatan reproduksi remaja harus dipastikan tidak menjadi jalan bagi seks bebas di kalangan remaja," ujar Luqman Hakim dalam keterangannya, Senin (5/8/2024).
Pengesahan Peraturan Pemerintah tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja merupakan langkah penting dalam memperkuat kesehatan reproduksi generasi muda. Meski menuai berbagai tanggapan, harapannya kebijakan ini dapat memberikan edukasi dan perlindungan yang lebih baik bagi remaja, serta mendorong tanggung jawab bersama dalam menjaga kesehatan reproduksi di Indonesia. Bagimana menurutmu?
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News