UMKM merupakan singkatan dari "Usaha, Kecil, Mikro, dan Menengah". Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Kecil, Mikro, Menegah, UMKM merupakan suatu badan usaha produktif yang dimiliki oleh individu atau badan usaha perorangan yang berdiri sendiri (Pasal 1 ayat 1,2, dan 3).
Memajukan UMKM merupakan satu upaya bagi negara untuk menyejahterakan masyarakat yang memiliki usaha individu. Salah satu cara untuk melakukan hal tersebut adalah melalui suatu perkumpulan terkait berbagai UMKM yang ada. Itulah tujuan utama dari acara Sarasehan SiBakul Jogja.
Baca Juga: Mahasiswa KKN UGM Kenalkan Biota Laut melalui Nonton Film dan Mewarnai Bersama
Mengenal Lebih Dekat tentang Acara Sarasehan SiBakul Jogja

Di Taman Sidorejo—terletak di Desa Ledok, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Lendah, terdapat suatu acara yang dihadiri oleh berbagai UMKM yang ada di sekitar Sidorejo. Berlangsung pada 22 Juli 2024, acara ini diadakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Berdasarkan keterangan event organizer SiBakul Jogja, Mas Gagas, acara sarasehan tahunan ini sudah diadakan kurang lebih 3–4 tahun di berbagai daerah yang ada di Provinsi DIY.
Sarasehan SiBakul Jogja sendiri memperlihatkan produk-produk UMKM dari masyarakat. Namun, karena sedang berlangsung di Sidorejo, acara ini bertujuan untuk memperlihatkan produk-produk dari UMKM Sidorejo.
Sarasehan ini bertipe talkshow. Pihak tertentu, seperti Dewan DPR Provinsi DIY Ajirudin Akbar, diundang sebagai narasumber.
Acara ini nantinya akan tayang di TV Swasta JOGJA TV serta kanal YouTube Dinas Koperasi dan UKM DIY. Melalui acara ini pula, diharapkan UMKM di Sidorejo dapat berkembang lebih pesat.
Sarasehan melalui media sosial dan televisi menjadi salah satu metode digitalisasi UMKM yang bisa dibilang efektif untuk melakukan promosi UMKM yang ada di wilayah tersebut. Digitalisasi ini tentunya akan menghadapi banyak tantangan maupun pengaruh.
Penelitian Agarwal & Ojha (2022) menerangkan bahwa digitalisasi UMKM dipengaruhi oleh digitalisasi sistem, dukungan manajemen puncak, dan biaya reorientasi budaya. Pemerintah harus mampu menjadi penyedia faktor-faktor tersebut karena pentingnya UMKM bagi suatu negara.
Adapun UMKM sangat penting karena dianggap sebagai bagian dari ekonomi yang krusial terhadap stabilitas dan daya saing ekonomi suatu negara (Pimoljinda & Siriprasertchok, 2018).
Taman Sidorejo sebagai Tempat Berlangsungnya Acara
.jpg)
Apabila Kawan GNFI mendengar kata "taman", hal yang pertama kali muncul di kepala adalah tempat bersantai dan berjalan-jalan. Namun, taman nyatanya juga bisa menjadi lokasi pengadaan acara tertentu, contohnya sarasehan.
Terdengar asing, tetapi Taman Sidorejo memungkinkan untuk menjadi lokasi berlangsungnya SiBakul Jogja. Pendopo Limasan, sebesar 140 m2, dipilih sebagai tempat acara dan memiliki area yang cukup untuk menampung kurang lebih 50 orang.
Acara ini juga mendapat dukungan dari pihak kalurahan sebagai pengelola. Ini tentunya tidak hanya menguntungkan pihak Sarasehan SiBakul, tetapi juga pihak kalurahan.
Hal ini karena pihak kalurahan akan mendapatkan exposure dari media sosial dan televisi sehingga dapat meningkatkan pendapatan kelurahan. Maka dari itu, melakukan suatu pengelolaan dan perawatan terhadap Taman Sidorejo akan menjadi suatu nilai jual.
Melakukan pengenalan UMKM terhadap masyarakat luar melalui acara Sarasehan UMKM merupakan suatu kegiatan sosial yang menguntungkan berbagai pihak. Baik pihak individu maupun kelompok, semua memiliki kesempatan untuk menguntukan satu sama lain.
Hal ini juga seiras dengan program SGDs yang digalangkan oleh PBB dalam SGD nomor 1 (Tanpa Kemiskinan), 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi), 10 (Berkurangnya Kesenjangan), dan 11 (Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan). Untuk mencapai tujuan tersebut tentunya memerlukan kerja sama dari berbagai pihak.
Baca Juga: Mahasiswa KKN-PPM UGM Mengadakan Sekolah Alam di Desa Pagergunung, Edukatif dan Inspiratif
Referensi
- Agarwal, A., & Ojha, R. (2022). Prioritising the determinants of Industry-4.0 for implementation in MSME in the post-pandemic period – a quality function deployment analysis. TQM Journal. https://doi.org/10.1108/TQM-06- 2022-0204
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah:Lembaran Negara Republik Indonesia (Pasal 1 ayat 1,2, dan 3)
- Pimoljinda, T., & Siriprasertchok, R. (2018). SMEs development and ASEAN economic integration: An analysis of Singapore and Malaysia. Pertanika Journal of Social Sciences and Humanities, 26(1), 507– 518.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News