Imunisasi menjadi salah satu program kesehatan yang sudah selayaknya didapatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam Pasal 44 UU Kesehatan, terdapat pernyataan di mana pemerintah bertanggung jawab untuk menyediakan imunisasi bagi bayi dan anak-anak. Setiap bayi dan anak berhak untuk memperoleh imunisasi agar terlindung dari berbagai penyakit.
Namun, masih banyak yang menganggap bahwa imunisasi merupakan sebuah pemaksaan terhadap masyarakat. Benarkah demikian?
Miskonsepsi tentang Imunisasi
Banyak narasi yang beredar di luar sana terkait imunisasi. Beberapa masyarakat bahkan menganggap bahwa program ini adalah bentuk pemaksaan.
Nyatanya, imunisasi merupakan program dan sarana yang diberikan pemerintah. Hal ini bertujuan untuk melindungi seluruh warga negara dari penyakit berbahaya.
Pemberian imunisasi sebagai bagian dari program kesehatan masyarakat tidak memerlukan informed consent perseorangan. Informed consent sendiri adalah penyampaian informasi dari tenaga medis kepada pasien sebelum melakukan suatu tindakan medis.
Baca juga: Putus Penularan Polio, Pekan Imunisasi Nasional Polio Kembali Dilaksanakan di 33 Provinsi
Hal ini dijelaskan oleh Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan, Prima Yosephine. Meskipun tidak memerlukan informed consent, sebelum pemberian imunisasi, orang tua atau sasaran imunisasi harus diberikan informasi yang jelas terkait imunisasi apa yang akan didapatkan.
Prima menyebut, terdapat berita hoaks yang beredar bahwa imunisasi dapat merusak sel dan DNA. Namun, pihaknya dengan tegas membantah narasi yang beredar tersebut.
"Narasi ini sangatlah salah. Imunisasi tidak dapat merusak sel dan DNA. Kami menyarankan masyarakat untuk mencari informasi yang benar dari website Kemenkes, WHO, CDC," jelasnya dikutip dari laman resmi infopublik.
Sejauh ini, belum ada bukti yang mengaitkan kerusakan DNA, autoimun, dan meningitis dengan vaksin imunisasi. Justru sebaliknya, imunisasi menjadi upaya untuk meningkatkan kekebalan tubuh dari penyakit menular di masa mendatang.
Imunisasi Demi Lindungi Masyarakat
Tujuan utama dari adanya program imunisasi adalah membantu melindungi masyarakat. Selain itu, diharapkan dengan adanya imunisasi yang merata, hal tersebut dapat membantu membangun sistem kekebalan komunitas dan meminimalkan penyebaran penyakit.
Kemenkes RI juga menghimbau masyarakat untuk memberikan imunisasi kepada anak dengan tepat waktu. Pihaknya juga memberikan klaim bahwa vaksin yang diberikan kepada bayi dan anak telah teruji aman dan efektif, sesuai dengan usia yang direkomendasikan.
Baca juga: Ada 3 Jenis Vaksin Antigen Baru untuk Imunisasi Anak, Apa Saja?
Pemberian vaksin imunisasi juga bukan sebuah paksaan, tetapi kebutuhan bangsa. Hal ini harus dilakukan agar generasi penerus bangsa dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal.
Narasi yang menganggap bahwa imunisasi merupakan bentuk pemaksaan menunjukkan ketidakpahaman terhadap konsep pencegahan penyakit. Hal ini disampaikan oleh Prof. Hindra Irawan Satari, Ketua Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Pasca Imunisasi (Komnas PP KIPI).
Prof. Hindra menjelaskan, imunisasi pada bayi dan anak memberikan perlindungan selayaknya pemberian vaksin Covid-19. Pemberian ini tidak lain adalah untuk membentuk antibodi yang maksimal.
"Memiliki tujuan untuk mencapai kekebalan kelompok. Tidak ada unsur pemaksaan karena tidak ada sanksinya. Sudah ada contoh nyata manfaat imunisasi saat pandemi Covid-19. Tentunya itu tidak terbantahkan," tandasnya.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News