Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan penghargaan Kalpataru 2024 kepada Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau dengan kategori penyelamat lingkungan pada Rabu (5/6).
Masyarakat adat Punan Batu Benau berhasil meraih penghargaan itu atas upaya mereka dalam menjaga hutan. Mereka melestarikan larangan nenek moyang untuk tidak menebang pohon, tidak membuka lahan untuk bertani, dan merusak alam.
Dalam hutan tersebut, terdapat 68 jenis satwa, 57 jenis flora, 21 jenis tanaman obat termasuk pasak bumi, 5 jenis umbi-umbian, 13 jenis rotan, 9 jenis mangivera atau mangga, dan jenis pohon penghasil serat kayu untuk pakaian.
Mengenal masyarakat adat Punan Batu Benau
Bersumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, masyarakat adat Punan Batu Benau merupakan komunitas kecil yang secara administrasi bertempat tinggal di Desa Sajau Metun, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.
Sama seperti komunitas adat lainnya, masyarakat adat Punan Batu Benau diketuai oleh Bogdon yang berusia 77 tahun. Mereka diketahui telah sejak lama mendiami wilayah Gunung Benau–Sungai Sajau.
Cerita mitologi menyebut masyarakat adat Punan Batu Benau adalah keturunan “Iyung Otu”, yang dipercaya keluar dari sebatang bambu betung. Keberadaan mereka sudah tercatat dalam riset Pusat Penelitian Arkeologi Nasional tahun 1995.
Bergantung pada ekosistem hutan
Masyarakat adat Punan Batu Benau menempati sepanjang tepian hulu Sungai Sajau yang dikelilingi kawasan hutan di Gunung Batu Benau. Mereka berlindung di langlang goa yang tersebar di kawasan gunung itu.
Adapun jumlah populasi Puann Batu Benau saat ini tercatat sebanyak 35 kepala keluarga dengan 96 jiwa. Mereka adalah pemburu dan peramu yang mengandalkan hutan sebagai sumber pangan di Kalimantan. Kondisi ini mengharuskan mereka hidup secara berpindah.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup, masyarakat adat Punan Batu Benau tidak mengenal pola pertanian menetap. Mereka akan mencari sumber karbohidrat hingga protein hewani di dalam hutan dan aliran sungai.
Pemerintah secara resmi mengakui eksistensi masyarakat adat Punan Batu Benau sebagai penjaga hutan di wilayah Kalimantan melalui Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 183.45/319 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau Sajau.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


