Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Pasal 5 PP Tapera mengatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, maka wajib menjadi peserta Tapera.
Adapun besaran simpanan peserta yang ditetapkan adalah 3% dari gaji/upah atau penghasilan untuk pekerja mandiri. Besaran simpanan peserta untuk pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja 2,5%.
Apa itu Tapera?
Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah Kepesertaan berakhir.
Pekerja yang diwajibkan ikut Tapera meliputi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN, pekerja/buruh BUMD, pekerja/buruh BUMS, dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
Baca juga Berapa Gaji Petugas Penyelenggara (PPK, PPS, KPPS) Pilkada 2024? Segini Nominalnya
Bagaimana Pengelolaan Tapera?
Pengelolaan Tapera dilakukan oleh badan hukum yang disebut Badan Pengelola Tapera atau disingkat BP Tapera. Pengelolaan meliputi Pengerahan Dana Tapera, Pemupukan Dana Tapera, dan pemanfaatan Dana Tapera.
Apa Manfaat Tapera?
Seperti dilansir situs resmi BP Tapera, manfaat pembiayaan rumah Tapera atau produk Tapera dapat berupa Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Pertama (KPR Tapera), Program Pembiayaan Perbaikan Rumah Pertama (KPR Tapera), Program Pembiayaan Rumah Pertama di Atas Tanah Pribadi (KBR Tapera), dan Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah bagi Masyarakat Non-ASN (FLPP).
Baca juga Akankah Iuran Naik Usai Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Diganti KRIS?
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News