akankah iuran naik usai kelas 1 2 3 bpjs kesehatan diganti kris - News | Good News From Indonesia 2024

Akankah Iuran Naik Usai Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Diganti KRIS?

Akankah Iuran Naik Usai Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Diganti KRIS?
images info

Kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan resmi dihapus setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sebagai gantinya, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus menerapkan fasilitas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebelum 30 Juni 2025.

Selama tenggat waktu tersebut, sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3, masih berlaku di sejumlah rumah sakit. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin hal tersebut. Mereka juga memastikan, tidak ada perubahan iuran terhadap fasilitas pelayanan rawat inap kelas 1, 2, dan 3, hingga 30 Juni 2025. Namun, tarif atau iuran terbaru akan berlaku per 1 Juli 2025.

Begini Cara Cek dan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril mengungkapkan, pemerintah menargetkan 2.432 rumah sakit mengimplementasikan sistem KRIS pada tahun ini dan 3.057 rumah sakit hingga 30 Juni 2025. Dia mengeklaim, sudah ada 1.053 rumah sakit yang menerapkan sistem KRIS hingga 30 April 2024.

"Rumah sakit yang sudah melaksanakan KRIS tetap memakai tarif dan iuran existing, nanti per 1 Juli 2025 baru menggunakan yang terbaru,” papar Syahril dalam keterangan tertulis di Kantor Kemenkes RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2025).

Syahril tidak membocorkan besaran tarif terbaru untuk KRIS, tetapi dia menyebut, tenggat waktu diberikan agar rumah sakit bisa menyesuaikan kriteria fasilitas perawatan dan pelayanan rawat inap KRIS sesuai perpres yang diteken Jokowi.

Dia juga menyampaikan, setiap ruangan KRIS akan diisi maksimal empat kamar tidur. Kapasitas tersebut menurutnya lebih baik dari pelayanan sistem rawat inap kelas 3 yang sering kali menampung delapan orang dalam satu ruangan.

“Tujuan KRIS ini untuk mengatur sarana dan prasarana, sehingga menjamin masyarakat mendapat perlakuan yang sama baik,” pungkasnya.

Tak Perlu Bingung, Inilah Cara Berobat Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

AH
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.