Salah satu wisata andalan Indonesia, yakni Labuan Bajo, Nusa Tenggara Barat semakin menerapkan prinsip pariwisata halal. Hal ini dilakukan seiring meningkatkan permintaan pariwisata halal (halal tourism) di dunia.
Baru-baru ini, ruko pedagang minuman dan makanan laut di kawasan Pasar Kuliner Kampung Ujung, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur telah menjadi bagian dari pariwisata halal, lebih tepatnya kuliner halal.
Kuliner halal di ruko kawasan Labuan Bajo tersebut secara simbolis telah dipasangi plang sertifikasi halal dan stiker zona khas oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Kementerian Agama, Rabu (8/5/2024).
Pemasangan tersebut dilakukan oleh Direktur LPPOM, Muti Arintawati; Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJH, Siti Aminah; dan jajaran Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Timur.
Pemberian label sertifikasi halal di kawasan Pasar Kuliner Kampung Ujung, Labuan Bajo ini bertujuan untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat mengenai status kehalalan sebuah kuliner. Apalagi Kampung Ujung terkenal sebagai pusat kuliner di Labuan Bajo, terutama bagi pecinta masakan makanan laut sehingga kerap didatangi para wisatawan.
"Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Indonesia jangan sampai tertinggal. Produk halal ini sudah jadi permintaan dunia," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil, Teten Masduki.
Dorong Potensi Ekonomi, Sertifikasi Halal Produk Mamin Digiatkan di 3000 Desa Wisata
Target Sertifikasi Halal Nasional
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menargetkan usaha di sektor makanan di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal per 18 Oktober 2024. Ketetapan ini merupakan langkah strategis BPJPH untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat industri produk halal dunia.
"Berdasarkan regulasi JPH, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan," jelas Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Kamis (1/2/2024).
Regulasi tersebut ditujukan untuk semua produk makanan tanpa terkecuali, baik yang diproduksi oleh usaha besar, menengah, kecil hingga mikro seperti pedagang kaki lima di pinggir jalan.
Jika kelompok produk tersebut masih ada yang belum mendapatkan sertifikat halal, akan ada sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Saksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang telah tertulis di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.
Kuliner Khas di Sekitar Danau Toba, Halal dan Bikin Nagih
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News