tentang kartu indonesia pintar apakah bisa mengundurkan diri dari penerima kip k - News | Good News From Indonesia 2024

Tentang Kartu Indonesia Pintar: Apakah Bisa Mengundurkan Diri dari Penerima KIP-K?

Tentang Kartu Indonesia Pintar: Apakah Bisa Mengundurkan Diri dari Penerima KIP-K?
images info

Baru-baru ini beredar di media sosial mengenai seorang mahasiswa yang diduga menyalahgunakan bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP-K. Mahasiswa tersebut dinilai telah mapan secara ekonomi tetapi ia masih berstatus sebagai penerima bantuan KIP-K.

Hal tersebut tentu mendapat berbagai reaksi dari warganet. Para warganet kemudian menyarankan mahasiswa tersebut untuk mengundurkan diri dari penerima KIP-K.

Sebenarnya, apa itu KIP-K, bagaimana persyaratan mendapat KIP-K, dan dapatkan seseorang mengajukan pengunduran diri dari penerima KIP-K?

Pendaftaran Akun KIP Kuliah 2024 Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Jadwal Seleksinya

Apa Itu KIP-K?

KIP atau Kartu Indonesia Pintar merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada para siswa yang terkendala finansial untuk melanjutkan pendidikan. Program ini pertama kali diluncurkan pada 2014 oleh Presiden Joko Widodo.

Program KIP menyasar masyarakat usia sekolah, mulai 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu. KIP menjadi salah satu bentuk investasi pemerintah terhadap generasi muda yang memiliki semangat tinggi untuk melanjutkan pendidikan.

Pemerintah berharap, penerima dapat melaksanakan kuliah dengan baik, lulus tepat waktu, dan mendapatkan prestasi akademik terbaik.

“Kami berharap kelak mereka dapat bekerja dan berkarya untuk meningkatkan ekonomi keluarga sekaligus memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara,” kata Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek Abdul Kahar dalam keterangan di Jakarta, Selasa (13/2/2024), dilansir dari Antara.

Sementara itu, bantuan Kartu Indonesia Pintar untuk melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi disebut Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Biasanya pendaftaran KIP-K dibuka pada saat pendaftaran mahasiswa baru.

Pendaftaran KIP Kuliah tahun 2024 ini dibuka sejak 12 Februari 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024.

Nantinya, penerima KIP-K akan mendapat bantuan biaya hidup per bulan berdasarkan 5 klaster wilayah, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 yang mengacu hasil survei Badan Pusat Statistik. Prodi dengan akreditasi Unggul atau A atau Internasional mendapat bantuan biaya hidup maksimal Rp8.000.000

Kisah Faron: Bermula dari Penerima KIP Kuliah hingga Jadi Pebisnis Sukses

Persyaratan Daftar KIP-K

Untuk dapat mendaftar KIP-K, Kawan perlu melengkapi berbagai berkas dan memperhatikan persyaratan atau kualifikasi yang telah ditentukan. Persyaratan ini cukup ribet dan membutuhkan screening yang cukup ketat mengingat bantuan ini memang dikhususkan bagi para masyarakat yang memiliki keterbatasan finansial.

Berikut persyaratan yang harus dilengkapi untuk dapat mendaftar KIP-K.

  1. Mahasiswa merupakan pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan (tingkat) Menengah.
  2. Mahasiswa yang bersangkutan berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  3. Mahasiswa masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
  5. Jika keempat persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi, mahasiswa dapat tetap mendaftar selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan
  6. Data berupa bukti pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.
  7. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan yang menyatakan bahwa keluarga yang bersangkutan termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Mengenal Permendikbud 12 Tahun 2024: Aturan Baru Pendidikan Indonesia

Apakah Bisa Mengundurkan Diri dari Penerima KIP-K?

Dilansir dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Puslapdik Kemdikbud), mahasiswa dapat mengajukan pengunduran diri dari penerima bantuan KIP-K atau dibatalkan bantuannya bila kondisi ekonomi keluarganya meningkat.

Kondisi tersebut menyebabkan seseorang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi. Selain itu, pembatalan bantuan KIP-K mahasiswa juga dapat terjadi apabila penerima bantuan tidak memenuhi standar minimum IPK yang ditetapkan perguruan tinggi masing-masing.

“Karena itu, setiap semesternya, perguruan Tinggi dan LLDIKTI harus terus melakukan evaluasi terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah mengenai kemampuan ekonomi keluarganya, selain kemampuan akademik dan kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi,” jelas Muni Ika, Sub Koordinator KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Ketentuan tersebut secara tegas tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi yang merupakan revisi atas Persesjen Nomor 22 Tahun 2021.

Nantinya, kuota bantuan yang telah dibatalkan dapat dialokasikan untuk mahasiswa lain yang juga memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai penerima KIP-K. Adapun penggantinya harus menempuh jumlah semester yang sama dengan mahasiswa yang diganti.

Beasiswa Kominfo Dibuka untuk S2 Dalam Negeri, Ayo Cek Syarat Pendaftarannya!

“Kampus bisa mengajukan agar KIP Kuliah ini dibatalkan atau dipindah ke mahasiswa lain yang lebih berprestasi dan membutuhkan," kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikbudristek, Abdul Kahar, dilansir dari laman kemdikbud.go.id.

Meski demikian, perguruan tinggi tidak memiliki wewenang penuh untuk langsung mengalokasikan beasiswa tersebut. Perguruan tinggi harus terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Kemdikbud.

"Caranya tidak boleh langsung ganti. Perguruan tinggi harus komunikasi ke kami. Jangan sampai kami diaudit, dan jadi temuan. Kalau ada penjelasan kasus per kasus boleh disampaikan kenapa harus diganti," imbuh Kahar.

Selain penerima bantuan yang berperan aktif mengundurkan diri, Perguruan Tinggi dan/atau LLDIKTI juga harus melakukan evaluasi mengenai.

  1. kemampuan akademik penerima PIP Pendidikan Tinggi;
  2. kemampuan ekonomi penerima PIP Pendidikan Tinggi; dan
  3. kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi,

Evaluasi tiga hal di atas dilakukan setiap semester untuk memastikan semua penerima PIP Pendidikan Tinggi yang memenuhi ketentuan pembatalan.

Jumpai Layanan Publik yang Tak Benar? Jangan Gentar, Adukan di SP4N LAPOR!

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Aslamatur Rizqiyah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Aslamatur Rizqiyah.

AR
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.