Di setiap tahun pada tanggal 25 November hingga 10 Desember akan dilaksanakan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) dengan lingkup Internasional. HAKTP ini sendiri diperingati dan telah disetujui oleh PBB karena banyak sekali terjadi peristiwa kekerasan terhadap perempuan. Dari banyaknya peristiwa mengenaskan itu, kemudian muncul berbagai macam gerakan-gerakan perjuangan dari para perempuan untuk melawan ketidakadilan. Pada akhirnya, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kemudian menyetujui untuk memperingati hari bersejarah ini.
Dilansir dari situs PBB, sejumlah aktivis hak perempuan telah menetapkan bahwa tanggal 25 November diperingati sebagai hari melawan kekerasan berbasis gender sejak tahun 1981. Tanggal 25 November ini dipilih untuk menghormati tiga aktivis politik dari Republik Dominika yang dibunuh dengan tidak manusiawi pada tahun 1960 atas perintah penguasa negara Rafael Trujillo.
Di Indonesia, HAKTP digagas pertama kalinya oleh Komnas Perempuan pada tahun tahun 2003. Untuk aktivitasnya yang pertama kali digagas oleh Women’s Global Leadership Institute di tahun 1991 dan disponsori oleh Center for Women’s Global Leadership.
Selain HAKTP, dalam rentang waktu 16 hari ini masih ada banyak hari-hari penting yang saling berhubungan. Hari penting tersebut adalah Hari Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia tanggal 29 November, Hari AIDS Sedunia tanggal 1 Desember, Hari Penghapusan Perbudakan Internasional tanggal 2 Desember, Hari Penyandang Disabilitas tanggal 3 Desember, Hari Sukarelawan tanggal 5 Desember, Hari Tidak Ada Toleransi Kekerasan Terhadap Perempuan tanggal 6 Desember, Hari Pembela HAM tanggal 9 Desember, dan juga Hari HAM Internasional tanggal 10 Desember.
Kekerasan terhadap perempuan adalah salah satu dari banyaknya pelanggaran hak asasi manusia yang paling sering dilakukan pada masa ini. Tindakan ini kerap menjadi hambatan untuk mencapai kesetaraan gender, perdamaian dan juga pemenuhan hak asasi para perempuan.
Planetarium UIN Walisongo Semarang, Salah Satu yang Terbesar di Dunia

Lalu apa saja yang meliputi tindakan kekerasan terhadap perempuan?
Salah satunya, yaitu kekerasan dari pasangan. Setiap tahunnya terdapat ribuan kasus kekerasan yang dialami perempuan akibat pasangannya. Menurut data dari Kemenppa di tahun 2023, ada sekitar 21.371 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Indonesia. Selain itu, bentuk kekerasan yang lain adalah perdagangan manusia, pelecehan seksual serta pernikahan anak.
Komnas Perempuan bersama dengan masyarakat telah membuat pesan dan mendorong partisipasi publik untuk menyebarluaskan beragam informasi tentang UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) saat melakukan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Hal ini dilakukan untuk mengawal implementasi UU TPKS, terutama di daerah-daerah kepulauan. Komnas Perempuan selama ini juga telah berusaha untuk mendorong berbagai macam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Kampanye pada tahun 2023 ini membawakan tema bertajuk "UNITE! Invest to prevent violence against women and girls (UNITE! Berinvestasi untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan)". Tema di tahun 2023 ini mendorong masyarakat untuk menunjukkan peduli mereka dengan tidak melakukan kekerasan kepada perempuan ataupun anak perempuan.
Selain itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga sudah menyusun peraturan perundang-undangan terkait dengan tindakan kekerasan seksual. Hal ini dapat membantu para perempuan untuk melapor tentang kasus kekerasan yang terjadi pada mereka. Sehingga para perempuan dan anak-anak ini tidak perlu khawatir tentang kasus kekerasan yang menimpa mereka.
Baru Diresmikan, Bandara Siboru dan Douw Aturure Telan Anggaran Rp1,5 Triliun
Untuk memperingati HAKTP, ada beberapa hal yang dapat kita lakukan. Contohnya seperti memberikan edukasi seksual maupun edukasi tentang kesetaraan gender kepada laki-laki maupun perempuan. Hal ini dapat memberikan ilmu baru agar kita dapat mencegah atau menghindari tindakan kekerasan.
Selain itu, pemerintah harus lebih tegas akan hukum dan peraturan perundang-undangan tentang kekerasan agar pelaku kekerasan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perilakunya. Mari, kita tunjukkan kepedulian kita pada Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan 2023!
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News