#LombaArtikelPKN2023
#PekanKebudayaanNasional2023
#IndonesiaMelumbung untuk Melambung
Banyaknya perdebatan mengenai apakah ruwatan desa melanggar syariat Islam? Namun faktanya ruwatan desa tidak melanggar syariat Islam jika dilakukan dengan sesuai syariat. Seperti memahami tujuannya, menyaring praktik yang bertentangan dengan syariat Islam, dan mengedukasi masyarakat tentang ruwatan dalam konteks syariat Islam.
Ruwatan Desa adalah tradisi spiritual masyarakat desa di Indonesia, terutama di Pulau Jawa termasuk di Kabupaten Sidoarjo, masyarakat di Kabupaten Sidoarjo sampai saat ini masih ada yang menjalankan tradisi Ruwatan Desa tersebut. Kata Ruwat dalam bahasa Jawa berarti (ditata atau dibersihkan), Ruwatan Desa bertujuan untuk membersihkan dan melindungi desa dari masalah dan bencana. Dilaksanakan pada awal atau akhir tahun dengan melihat falak (perhitungan hari-hari baik), Pada pelaksanaan Ruwatan Desa harus ada dalang ruwat atau mengundang 4 orang ahli doa.
Mengutip dari laman NU Online www.nu.or.id, berikut alasan ruwatan desa tidak melanggar syariat islam, ruwatan merupakan bagian dari warisan budaya Indonesia yang harus dihormati dan diapresiasi. Syariat Islam sendiri menganjurkan umatnya untuk menghargai dan memelihara budaya setempat selama praktik tersebut tidak bertentangan dengan ajaran agama. Ruwatan dapat dipahami sebagai praktik spiritual yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip utama dalam Islam, seperti keimanan kepada Tuhan, keberkahan, dan penghormatan terhadap leluhur. Tidak Melibatkan Syirik atau menyekutukan Allah SWT, namun ruwatan tidak melibatkan praktik-praktik yang dianggap sebagai bentuk syirik, melainkan lebih berfokus pada upaya penyembuhan dan peningkatan spiritual.
Tetapi masih banyak masyarakat yang salah mengartikan bahwa ruwatan desa merupakan praktik keagamaan dalam Islam yang mencari berkah dan perlindungan dari Tuhan. Ini bukanlah penyembahan kepada dewa-dewi atau entitas gaib, melainkan upaya untuk mendapatkan berkah melalui doa, dzikir, dan pembacaan ayat suci Al-Qur'an sesuai dengan ajaran Islam. Ruwatan desa bukanlah bid'ah, karena ini adalah warisan budaya yang dilakukan dengan niat baik dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Mengutip dari laman Republika Online www.republika.co.id, Untuk memastikan ruwatan desa sejalan dengan syariat Islam, beberapa solusi yang dapat diterapkan adalah meningkatkan pemahaman masyarakat melalui pendidikan dan kesadaran tentang ajaran Islam yang benar, termasuk dalam konteks ruwatan. Hal ini dapat dilakukan melalui kampanye pendidikan, ceramah, diskusi, atau pengajaran yang melibatkan ulama dan tokoh agama. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang prinsip-prinsip Islam, masyarakat desa akan dapat menghindari praktik-praktik yang bertentangan dengan syariat.
Selain itu, kepala desa juga dapat memainkan peran penting dalam menjaga kepatuhan terhadap syariat Islam dalam pelaksanaan ruwatan desa. Kepala desa dapat mengawasi dan memantau pelaksanaan ruwatan, memastikan bahwa praktik yang dilakukan tidak melanggar batas-batas syariat Islam. Selain itu, kepala desa juga dapat berperan sebagai fasilitator dalam mengadakan konsultasi dengan ulama yang berpengalaman dan memiliki pengetahuan dalam bidang agama Islam. Mengonsultasikan praktik ruwatan kepada ulama akan membantu memastikan kesesuaian dengan syariat dan menghindari pelanggaran ajaran agama.
Dengan menerapkan solusi-solusi ini, diharapkan ruwatan desa dapat dilaksanakan dengan benar dan sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam. Pendidikan, pembinaan oleh kepala desa, dan konsultasi dengan ulama akan membantu masyarakat desa memahami dan menjalankan ruwatan desa dengan penuh rasa tanggung jawab terhadap kepatuhan dalam syariat Islam.
Ruwatan desa juga bagian dari kekayaan budaya Indonesia yang tidak melanggar syariat Islam jika dilakukan dengan pemahaman yang benar. Dalam menghadapi permasalahan ini, penting untuk mengedepankan pendidikan, pemahaman yang tepat, dan konsultasi dengan ulama agar praktik ruwatan tetap sejalan dengan ajaran agama. Dengan demikian, ruwatan dapat terus dihormati dan dijunjung tinggi sebagai bagian penting dari identitas budaya kita. Dengan menjalankan ruwatan desa sesuai dengan syariat Islam, masyarakat desa dapat tetap menjaga warisan budaya dan tradisi mereka sambil tetap berada dalam kerangka ajaran agama.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


