Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah mempertimbangkan penerapan sistem ‘war tiket’ untuk mengatasi persoalan antrean keberangkatan haji yang saat ini mencapai puluhan tahun.
Gagasan ini bertujuan mengembalikan tata kelola pendaftaran haji ke pola sebelum dibentuknya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menjelaskan bahwa wacana ini muncul untuk memastikan transparansi dan kecepatan distribusi kuota.
Di bawah skema ini, pemerintah nantinya akan mengumumkan biaya dan periode pendaftaran, lalu calon jemaah yang paling cepat melakukan pembayaran akan langsung mendapatkan slot keberangkatan.
Di sisi lain, Presisen mengumumkan bahwa biaya yang ditanggung jemaah pada 2026 akan diturunkan sebesar Rp2 juta. Keputusan ini tetap diberlakukan meskipun harga avtur global tengah meningkat akibat penutupan Selat Hormuz di Iran yang memicu gejolak geopolitik.
Selain soal biaya dan antrean, Kemenhaj berkomitmen melakukan modernisasi pelayanan dengan fokus pada mobilitas, logistik, dan transportasi.
Seluruh petugas diinstruksikan untuk lebih responsif dan sigap guna menghindari kesalahan teknis yang dapat berdampak pada kenyamanan jemaah di tanah suci.
Penerapan sistem pendaftaran baru ini masih dalam tahap pengkajian mendalam untuk memastikan aspek keadilan bagi masyarakat.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


