ump sumbar 2026 naik menjadi rp3 18 juta ada sektor yang dapat upah khusus - News | Good News From Indonesia 2025

UMP Sumbar 2026 Naik Menjadi Rp3,18 Juta, Ada Sektor yang Dapat Upah Khusus

UMP Sumbar 2026 Naik Menjadi Rp3,18 Juta, Ada Sektor yang Dapat Upah Khusus
images info

Dok. Canva


 

 

Gubernur Mahyeldi Ansharullah mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2026 sebesar Rp3.182.955. Angka ini mencerminkan kenaikan sebesar 6,3 persen dari standar tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp2,9 juta.

Penetapan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Nomor 562-851-2025 yang ditandatangani pada Senin (22/12) di Padang. Mahyeldi menjelaskan bahwa keputusan ini telah mempertimbangkan variabel inflasi serta pertumbuhan ekonomi daerah sehingga diharapkan mampu menjaga kesejahteraan pekerja di bentangan Ranah Minang.

“UMP Sumbar sebelumnya berada di kisaran Rp2,9 jutaan. Untuk tahun 2026 kita naikkan sebesar 6,3 persen dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga besarannya menjadi Rp3,18 juta,” ujar Mahyeldi.

Selain upah umum, Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) melalui SK terpisah bagi dua industri strategis. Besaran UMSP 2026 dipatok senilai Rp3.214.846 yang berlaku khusus untuk sektor Perkebunan Kelapa Sawit beserta industri turunannya dan Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik.

Seluruh aturan baru ini akan mulai berjalan efektif per 1 Januari 2026, dan perusahaan diharapkan segera menyesuaikan struktur pengupahannya.

 

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.