Dewan Pengupahan Provinsi secara resmi telah menyepakati angka Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp3.179.565. Angka ini melonjak cukup tajam sebesar 9,08 persen atau bertambah Rp264.565 dibandingkan standar tahun 2025.
Sekretaris Dewan Pengupahan Sulteng, Firdaus Karim, menjelaskan bahwa kesepakatan ini lahir dari diskusi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja di Palu.
Perhitungan tersebut menggunakan nilai alfa 0,6 yang didasarkan pada laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Menariknya, Sulawesi Tengah menjadi salah satu provinsi tercepat di Indonesia yang merampungkan kesepakatan upah ini.
Selain upah umum, sektor-sektor strategis yang menjadi mesin ekonomi di bentangan alam Sulawesi Tengah juga mendapatkan penyesuaian Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Berbeda dengan UMP, perhitungan upah sektoral ini menggunakan nilai alfa maksimal sebesar 0,9. Berikut adalah rinciannya:
Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp3.352.956,01
Sektor Perkebunan Kelapa Sawit: Rp3.320.403,04
Firdaus menambahkan bahwa bagi kabupaten atau kota yang tidak mengusulkan angka upah minimum sendiri, maka mereka wajib mengikuti standar UMP dan UMSP provinsi ini.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


