Melalui rapat yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja Daerah Sulawesi Barat, diputuskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulbar tahun 2026 adalah sebesar Rp3.315.934,82.
Setelah melalui pembahasan panjang, para pihak akhirnya bersepakat mengambil titik tengah pada indeks alfa 0,7 sebagai dasar penghitungan.
Selain upah umum, pemerintah provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang ditujukan bagi pilar utama ekonomi di bentangan alam Sulawesi Barat, yakni Sektor Perkebunan dan Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit yang ditetapkan sebesar Rp3.324.301,25.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Barat, Andi Farid Amri, menyatakan bahwa hasil kesepakatan ini telah diserahkan kepada Gubernur untuk segera disahkan melalui Surat Keputusan. Beliau menekankan bahwa angka ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Sulawesi Barat.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


