ump kaltim 2026 naik menjadi rp3 76 juta - News | Good News From Indonesia 2025

UMP Kaltim 2026 Naik Menjadi Rp3,76 Juta

UMP Kaltim 2026 Naik Menjadi Rp3,76 Juta
images info

Dok. Canva


Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi mengumumkan standar upah minimum melalui Pengumuman Gubernur Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025.

Gubernur Rudy Mas’ud menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim untuk tahun 2026 sebesar Rp3.762.431,00. Besaran ini menjadi jaring pengaman bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Sebagai wilayah yang kaya akan sumber daya alam, Kaltim juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang menyasar industri strategis di bentangan Bumi Etam.

Sektor pertambangan gas alam dan jasa penunjang migas mendapatkan angka tertinggi sebesar Rp3.968.518, disusul oleh sektor pertambangan batu bara yang dipatok sebesar Rp3.930.722 per bulan. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan para pekerja di sektor berisiko tinggi mendapatkan kompensasi yang setara dengan kontribusinya.

Gubernur Rudy Mas’ud menegaskan bahwa seluruh pengusaha di Kalimantan Timur dilarang keras membayar upah di bawah standar UMP maupun UMSP yang telah ditetapkan.

Bagi pekerja yang sudah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menerapkan sistem pengupahan berdasarkan struktur dan skala upah untuk menjamin keadilan.

Penetapan angka-angka tersebut merupakan hasil pertimbangan mendalam terhadap kondisi ekonomi serta regulasi ketenagakerjaan nasional terbaru.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.