Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, resmi mengunci standar upah minimum untuk tahun depan melalui SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/01101/KUM/2025. Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.725.000, mencatatkan kenaikan sebesar 6,54 persen atau bertambah Rp228.805 dari tahun sebelumnya.
Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi yang merujuk pada regulasi terbaru PP Nomor 49 Tahun 2025.
Selain upah umum, Gubernur Muhidin juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) bagi enam sektor yang menjadi tulang punggung ekonomi di bentangan Bumi Antasari. Berikut rinciannya:
- Pertambangan Batu Bara: Rp3.770.000
- Pembangkit, Transmisi, dan Penjualan Listrik: Rp3.759.000
- Perkebunan Kelapa Sawit: Rp3.730.000
- Industri Minyak Kelapa Sawit: Rp3.730.000
- Perdagangan Besar Bahan Bakar (Padat, Cair, Gas): Rp3.728.000
- Industri Kayu Lapis: Rp3.728.000
Muhidin menekankan bahwa kebijakan ini lahir dari musyawarah mufakat antara serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi. Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan daya beli buruh, tetapi juga menjaga keberlangsungan dunia usaha agar tetap tumbuh positif.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


