Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi menetapkan standar upah minimum untuk tahun 2026. Berdasarkan keterangan resmi dari Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat dipatok sebesar Rp3.054.552.
Nilai tersebut mencatatkan kenaikan sebesar 6,12 persen atau bertambah Rp176.266 dibandingkan standar tahun 2025 yang berada di angka Rp2.878.286.
Harisson menjelaskan bahwa proses penetapan ini telah melalui mekanisme yang diatur oleh pemerintah pusat guna memastikan kesejahteraan pekerja di bentangan Kalimantan Barat tetap terjaga, sekaligus memberikan dorongan pada daya beli masyarakat lokal.
Pemerintah menegaskan bahwa angka ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh perusahaan dan pengusaha di wilayah tersebut tanpa terkecuali. Aturan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
“Kami meminta para pengusaha menaati kebijakan ini dan melaksanakannya sesuai aturan. Pemerintah akan mengawasi penerapannya di lapangan,” tegas Harisson.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


