Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar 4,05 persen. Dengan penyesuaian ini, UMP Babel yang sebelumnya berada di bawah angka 4 juta, kini resmi dipatok sebesar Rp4.035.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Babel, Elius Gani, menjelaskan bahwa angka ini merupakan hasil kesepakatan dewan pengupahan dengan menggunakan rentang variabel alfa sebesar 0,7 persen.
Perhitungan tersebut juga telah mempertimbangkan laju inflasi serta pertumbuhan ekonomi daerah agar daya beli pekerja di bentangan Negeri Laskar Pelangi ini tetap terjaga tanpa mematikan keberlangsungan dunia usaha.
Selain upah umum, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral khusus untuk menunjang kesejahteraan pekerja di bidang utama daerah ini yaitu Sektor Pertambangan dan Penggalian yang ditetapkan sebesar Rp4.050.000.
"Sudah disesuaikan dan sudah rapatkan, Rp4 juta sekian dan sudah saya taken. Semoga dengan angka ini ekonomi kita bagus," ujar Gubernur Hidayat Arsani pada Rabu (24/12/2025).
Gubernur mengakui bahwa sektor tambang idealnya memang memiliki standar gaji yang tinggi karena risiko dan kontribusinya, meskipun kondisi ekonomi sering kali fluktuatif. Ketetapan ini berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun agar upah dasar mereka tetap mendekati standar kebutuhan hidup layak (KHL) di Bangka Belitung.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


