Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan pemberlakuan mandatori pencampuran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dengan minyak sawit sebesar 50 persen atau program B50 dapat berjalan mulai Juli mendatang.
Langkah peningkatan kadar bauran energi terbarukan ini disiapkan secara matang guna menghentikan ketergantungan impor pasokan solar dari luar negeri.
Penerapan regulasi baru ini akan dilakukan secara serentak di seluruh sektor industri pengelola mesin diesel nasional demi efisiensi penataan infrastruktur distribusi.
Berdasarkan hasil pengujian teknis yang berjalan, implementasi formula energi hijau ini terbukti aman dan tidak mengganggu performa ruang bakar kendaraan.
Hal ini diproyeksikan mampu memperkuat ketahanan ekonomi dalam negeri sekaligus membuka jutaan lapangan kerja baru di sektor perkebunan rakyat.
“Dari uji yang dilakukan sejauh ini, hasilnya menunjukkan bahwa penggunaan B50 menunjukkan performa mesin tetap terjaga dengan baik. Bahkan, efisiensi pada komponen kendaraan seperti filter mesin memiliki masa pakai lebih lama,” kata Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, Senin (25/5).
Uji coba penyalaan mesin dalam kondisi suhu dingin ekstrem di kawasan perbukitan Bromo juga membuktikan respon responsif mesin yang menyala di bawah satu detik.
Standardisasi teknis B50 kini ditingkatkan dengan menekan kadar air maksimal ke level 300 ppm serta memperkuat ketahanan stabilitas oksidasi penyimpanan.
Rangkaian uji coba untuk sektor otomotif ditargetkan rampung pada Juni, sedangkan sektor alat berat serta perkeretaapian akan diselesaikan bertahap.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


