Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang menyiapkan kenaikan tarif parkir sebagai bagian dari upaya mengendalikan kemacetan dan memperbaiki layanan perparkiran. Tarif untuk kendaraan roda empat saat ini sekitar Rp 5.000 per jam, namun Pemprov menilai tarif tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi kota dan pertumbuhan kendaraan
Jika dibandingkan, tarif di Depok berada di kisaran Rp 5.500, Tangerang Selatan Rp 6.000, Bekasi Rp 7.500, dan Surabaya bahkan mencapai Rp 8.000 per jam. Untuk sepeda motor, Jakarta masih paling murah — Rp 2.000 per jam, sedangkan kota lain menetapkan tarif antara Rp 3.000–3.500.
Tarif parkir di DKI Jakarta dinilai masih terlalu rendah untuk mendukung strategi push and pull dalam menekan kemacetan lalu lintas ibu kota. Jika dibandingkan dengan kota besar dunia, biayanya masih jauh lebih murah. Untuk durasi parkir delapan jam, angkanya hanya setara 3,16 persen (on-street) dan 15,04 persen (off-street) dari pendapatan rata-rata warga.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, tapi juga meningkatkan pendapatan daerah (PAD) dan mendorong penggunaan transportasi publik yang lebih ramah lingkungan dan efisien. Pemerintah menyebut belum menetapkan tarif final dan masih dalam tahap finalisasi serta sosialisasi publik.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News