Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyiapkan bantuan berupa pembenahan sarana hunian bagi seorang warga lanjut usia yang hidup sebatang kara di Dusun Klepu, Tambakromo, Kapanewon Ponjong.
Program penataan fasilitas tempat tinggal ini digerakkan secara pararel bersama jajaran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai wujud nyata perlindungan terhadap kelompok masyarakat miskin ekstrem.
Penyaluran dana stimulan untuk perbaikan bangunan ini sengaja diarahkan lewat pemanfaatan pos anggaran lembaga amil zakat demi menghindari adanya beban finansial tambahan bagi penerima manfaat.
Berbeda dengan mekanisme program perumahan swadaya reguler, skema pendanaan ini bersifat penuh dan mutlak tanpa menuntut ketersediaan modal pendamping mandiri dari warga bersangkutan.
"Skema bantuan pembangunan rumah melalui Baznas dipilih karena tidak memberatkan penerima manfaat dengan biaya swadaya," ujar Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, di Yogyakarta.
Berdasarkan hasil groundcheck bersama petugas lapangan, warga penerima jaminan sosial tersebut selama ini bertahan hidup lewat aktivitas budi daya ikan lele, perkebunan cabai mini, peternakan kelinci, serta layanan jasa pijat tradisional.
Guna menjaga kelangsungan hidup harian secara layak, pemerintah daerah memastikan pemenuhan hak dasarnya telah ditopang lewat distribusi bantuan pangan non-tunai serta alokasi program keluarga harapan.
Aksi intervensi sedini mungkin dari jajaran birokrasi ini diposisikan sebagai langkah mitigasi struktural guna meminimalkan risiko keputusasaan sosial di lingkungan warga kurang mampu.
Penguatan basis data dan pelacakan berkala terhadap sebaran lansia yang hidup mandiri tanpa penghasilan tetap kini dijadikan sebagai indikator prioritas utama dalam penyusunan regulasi anggaran perlindungan sosial ke depan.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


