Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membuka penerimaan murid baru untuk Sekolah Nasional Terintegrasi. Pendaftaran peserta didik jenjang SMP dan SMA ini berlangsung singkat selama empat hari di berbagai lokasi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti memaparkan bahwa fasilitas sekolah terpadu ini menyasar anak-anak berprestasi tanpa menerapkan sistem asrama. Layanan sekolah menyatukan kegiatan belajar, pengembangan kompetensi guru, hingga pembinaan karakter peserta didik.
Calon pendaftar wajib mengantongi status Warga Negara Indonesia yang dibuktikan melalui dokumen kependudukan sah. Aturan domisili memprioritaskan pelajar dari kecamatan atau kabupaten dan kota tempat berdiri sekolah dengan kuota daerah sekitar maksimal lima persen.
Batas usia pendaftar jenjang SMP paling tinggi lima belas tahun pada awal Juli tahun berjalan. Sementara pendaftar jenjang SMA memiliki batas usia maksimal 21 tahun yang dibuktikan dengan lampiran akta kelahiran.
Setiap pendaftar melampirkan dokumen cetak Nomor Induk Siswa Nasional serta salinan ijazah atau surat keterangan lulus terlegalisir. Proses seleksi berkas menjamin transparansi penerimaan calon siswa baru di setiap lokasi sekolah.
"SPMB akan dimulai tanggal 21 Juli sampai 24 Juli 2026," kata Mu'ti.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


