Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah merencanakan pembukaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru pada 2027 guna mengatasi masalah kekurangan tenaga pendidik nasional yang saat ini mencapai 561 ribu orang.
Pengadaan aparatur sipil negara baru ini diarahkan untuk mengisi pos kosong di wilayah pelosok dengan menerapkan sistem kelulusan berbasis kualifikasi mutu pendaftar (meritugrafi).
"Para guru PNS ini harus siap ditugaskan di mana saja, termasuk daerah-daerah terpencil," ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti di Jakarta.
Landasan kriteria pelamar mengacu pada regulasi batasan usia minimal 18 hingga 35 tahun, kepemilikan sertifikat pendidik (serdik), kesesuaian kualifikasi ijazah linier, serta rekam jejak bebas pidana hukum maupun keanggotaan partai politik.
"SIBI Digabung ke SLiMS, Sistem Perpustakaan Kemendikdasmen yang Diadopsi Negara Lain," demikian inti laporan eksternal mengenai langkah integrasi platform basis data digital dalam ekosistem pengelolaan arsip literasi nasional.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


