Kementerian Perhubungan menetapkan 39 lokasi baru yang disiapkan untuk pembangunan bandar udara di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ekspansi yang tercantum dalam Tatanan Kebandarudaraan Nasional ini akan menambah jumlah simpul transportasi udara dari 257 titik menjadi total 296 bandara.
"Ke depan, pembangunan bandar udara tidak hanya berorientasi pada infrastruktur fisik, tetapi juga harus mengedepankan keselamatan, keberlanjutan, pemanfaatan teknologi, serta ketahanan terhadap perubahan iklim," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F Laisa.
Agenda penambahan tersebut disampaikan dalam Musyawarah Nasional Ikatan Ahli Bandar Udara Indonesia (IABI) di Jakarta.
Proses perluasan jaringan penerbangan domestik tersebut selama ini menghadapi kompleksitas kondisi geografis tanah air yang beragam, seperti kawasan rawa, lahan gambut, pesisir pantai, pegunungan, hingga gugusan pulau kecil.
Implementasi teknologi rekayasa berhasil mengatasi hambatan alam tersebut untuk menghadirkan aksesibilitas yang merata hingga ke area terdepan, terluar, dan tertinggal.
Kemenhub juga mendorong peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui sertifikasi profesi keahlian kebandarudaraan supaya mampu menyokong pertumbuhan ekonomi dan pariwisata nasional.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


