Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memperluas sasaran Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 hingga jenjang TK sebagai bagian dari implementasi wajib belajar 13 tahun.
Proses penyaluran dana bantuan pendidikan bagi siswa keluarga kurang mampu ini kini memasuki Termin II yang dijadwalkan berlangsung hingga September 2026.
Orang tua dapat memantau status kepesertaan secara mandiri dengan memasukkan nomor NISN dan NIK melalui portal resmi SIPINTAR di laman pip.kemendikdasmen.go.id.
Alokasi besaran dana bantuan tahunan ini disesuaikan berdasarkan tingkat pendidikan, mulai dari Rp450 ribu untuk TK dan SD, Rp750 ribu untuk SMP, hingga Rp1,8 juta bagi pelajar jenjang SMA atau SMK sederajat.
Distribusi anggaran diprioritaskan bagi siswa pemegang KIP, keluarga miskin, anak yatim piatu, serta peserta didik terdampak bencana alam, dengan penyesuaian nominal sebesar 50 persen khusus bagi siswa baru dan kelas akhir.
Wali murid diimbau untuk berkala melakukan verifikasi data pada platform daring guna memastikan keabsahan nama siswa telah masuk dalam Surat Keputusan penetapan penerima tahap berjalan.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


