ruu migas baru operasi hulu wajib kelola penangkapan karbon dan perketat dmo - News | Good News From Indonesia 2026

RUU Migas Baru, Operasi Hulu Wajib Kelola Penangkapan Karbon dan Perketat DMO

RUU Migas Baru, Operasi Hulu Wajib Kelola Penangkapan Karbon dan Perketat DMO
images info

Foto: Canva


Badan Keahlian DPR RI mulai membedah Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) versi Maret 2026 yang membawa perubahan fundamental dalam ekosistem energi tanah air.

Salah satu poin dalam draf tersebut adalah rencana pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) sebagai pelaksana tunggal kegiatan usaha hulu migas.

Lembaga ini nantinya akan memegang kuasa pertambangan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden guna memotong rantai birokrasi serta menekan biaya operasional yang selama ini dinilai tinggi.

Dalam draf terbaru ini, kedaulatan negara atas sumber daya alam dipertegas dengan menetapkan bahwa kepemilikan migas tetap berada di tangan pemerintah hingga titik penyerahan kepada kontraktor.

BUK Migas memiliki kewenangan penuh dalam mengendalikan manajemen operasi serta menawarkan Wilayah Kerja kepada badan usaha melalui skema kontrak kerja sama yang lebih terintegrasi.

Kewajiban pasokan untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) juga diperketat secara signifikan. Kontraktor diwajibkan menyerahkan minimal 25 persen dari bagian hasil produksinya untuk menjamin ketahanan energi nasional

Selain itu, draf ini memberikan ruang lebih besar bagi daerah dengan mewajibkan penawaran participating interest sebesar 10 persen kepada BUMD sejak rencana pengembangan lapangan disetujui, yang dapat dieksekusi melalui mekanisme hibah maupun pembagian keuntungan.

Sejalan dengan komitmen transisi energi, RUU Migas 2026 turut memasukkan aspek keberlanjutan lingkungan ke dalam kontrak kerja sama. Kegiatan penangkapan, penyimpanan, hingga pemanfaatan karbon kini resmi menjadi bagian tidak terpisahkan dari operasi hulu migas.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.