Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menyusun kebijakan khusus terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) bagi peserta didik yang menjadi korban bencana alam di Sumatra.
Regulasi ini bertujuan memastikan siswa yang terpaksa pindah tempat tinggal atau relokasi tetap mendapatkan akses pendidikan tanpa kendala administratif yang rumit.
Tujuan utama dari aturan ini adalah memberikan fleksibilitas pada mekanisme mutasi siswa di tengah semester. Melalui Surat Edaran Menteri yang sedang digodok, prosedur kepindahan akan disederhanakan agar proses pembelajaran tidak terputus meski siswa berada di lokasi pengungsian atau tempat tinggal baru.
“Kami sedang menggodok surat edaran Menteri juga terkait penerimaan peserta didik terdampak bencana, termasuk pengaturan SPMB dan mekanisme mutasi siswa,” ujar Sekretariat Nasional SPAB Kemendikdasmen, Jamjam Muzaki.
Selain mengatur perpindahan siswa, pemerintah juga memantau kesiapan sekolah-sekolah di zona aman untuk menampung peserta didik tambahan. Penyesuaian kuota dan sinkronisasi data Dapodik menjadi bagian teknis yang turut dipercepat guna mendukung validitas status kependidikan siswa terdampak.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


